Awas !! Asal Jadikan Data Orang sebagai Konten, Ada Ancaman Pidana bagi Pelanggar

Awas !! Asal Jadikan Data Orang sebagai Konten, Ada Ancaman Pidana bagi Pelanggar

Jangan Asal Jadikan Data Orang sebagai Konten, Ada Ancaman Pidana bagi Pelanggar--FOTO : Dhani Irawan dibuat dengan AI Generator

YOGYAKARTA, diswayjogja.id — Konten kreator perlu berhati-hati ketika menggunakan data pribadi orang lain sebagai bahan konten. Mengejar view, like, dan share dengan mengambil atau menyebarluaskan data pribadi tanpa persetujuan dapat berujung pada persoalan hukum, bahkan sanksi pidana.

Peringatan tersebut disampaikan Dr. Hendi Budiaman, Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Galuh, Sabtu (29/8/2026). Hendi mengatakan, persoalan hukum dapat muncul ketika content creator mengambil data pribadi seseorang tanpa persetujuan kemudian menjadikannya sebagai bagian dari konten.

"Misalnya mengambil data pribadi seseorang tanpa persetujuan. Nah, itu yang harus dihindari," kata Hendi.

Ia mengingatkan konten kreator untuk memahami Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama ketentuan mengenai larangan penggunaan data pribadi yang dapat berujung pada sanksi hukum.

BACA JUGA : Seorang Konten Kreator Kini Tak Hanya Cakap Bikin Konten, Tapi Wajib Melek Hukum Perlindungan Data Pribadi

BACA JUGA : Anak yang Pernah Berhadapan dengan Hukum Bangunkan Orang Tua untuk Tahajud, Kisah Inspiratif

"Ada larangan-larangan di Pasal 65, 66, itu harus diperhatikan," ujarnya.

Menurut Hendi, risiko tersebut menjadi semakin relevan di era digital karena sebuah informasi dapat dengan cepat tersebar luas. Ketidaktahuan terhadap aturan bukan berarti seseorang terbebas dari konsekuensi hukum.

"Rekan-rekan kontent kreator harus tersosialisasikan dengan undang-undang ini untuk menghindari persoalan hukum ke depannya," katanya.

Ia mengungkapkan, dirinya juga pernah memberikan pendampingan terhadap perkara yang berkaitan dengan konten kreator, baik dalam konteks nonlitigasi maupun perkara yang sampai berproses di pengadilan.

BACA JUGA : Sri Sultan Buka Suara Soal Korupsi TKD Condongcatur, Proses Hukum Harus Diselesaikan

BACA JUGA : Galang Dukungan Program MBG Berlanjut, Ribuan Karyawan SPPG Brebes Kompak Berorasi Minta Payung Hukum

Sementara itu, Dr. H. Ading Rahman Sukmara, sejawat Dr. Hendi, mengatakan penelitian tersebut salah satunya ingin melihat sejauh mana pemahaman kontent kreator terhadap kepatuhan hukum ketika menggunakan data pribadi orang lain.

"Memang para konten kreator ini masih ada yang minim tentang literasi hukum," kata Ading.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: