HIMPAUDI: Daycare Aresha Tak Terdaftar, Standar Perlindungan Anak Dipertanyakan
Polisi mengungkap 53 anak diduga menjadi korban kekerasan di daycare Aresha Yogyakarta. Sebanyak 30 orang diperiksa, sementara penetapan tersangka masih menunggu gelar perkara.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kota Yogyakarta menyatakan pentingnya standar layanan dan legalitas dalam operasional daycare atau pendidikan anak usia dini (PAUD), menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan di Yayasan Aresha Indonesia Center.
Ketua HIMPAUDI Kota Yogyakarta, Maya Very Octavia, mengungkapkan, lembaga daycare yang bermasalah tersebut tidak terdaftar dalam organisasi HIMPAUDI. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu indikator lemahnya pengawasan dan pembinaan.
“Little Aresha tidak masuk organisasi HIMPAUDI,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, standar daycare yang layak dan aman tidak hanya dilihat dari fasilitas fisik semata, tetapi juga dari sistem perlindungan anak yang komprehensif. Sistem tersebut mencakup delapan standar pengelolaan lembaga pendidikan.
BACA JUGA : Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Daycare Aresha Jogja, 53 Anak Diduga Jadi Korban
BACA JUGA : Kasus Daycare Aresha Yogyakarta, Orang Tua Lapor Polisi Sebut Dugaan Perlakuan Tak Manusiawi
“Pada prinsipnya, layanan daycare atau PAUD tidak hanya dilihat dari fasilitas fisik, tetapi dari sistem perlindungan anak secara menyeluruh yang mencakup delapan standar dalam pengelolaan lembaga pendidikan,” katanya.
Menurut Maya, pemenuhan standar tersebut hanya dapat berjalan optimal apabila lembaga memiliki legalitas resmi, seperti Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan izin operasional. Legalitas ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan bila lembaga tersebut memiliki legalitas. Ini bentuk minimal akuntabilitas layanan PAUD,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa HIMPAUDI tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin atau penindakan hukum, melainkan berperan dalam peningkatan kualitas tenaga pendidik serta advokasi perlindungan anak.
BACA JUGA : Heboh Dugaan Kasus Daycare di Jogja, Orang Tua Curiga Setelah Anak Sering Menangis
BACA JUGA : 8 Komisioner KPAD Sleman Disiapkan Hadapi Kekerasan Anak
“HIMPAUDI berperan dalam penguatan kualitas, profesionalisme guru, dan advokasi perlindungan anak. Kami memastikan ekosistem PAUD berjalan sehat melalui pembinaan dan kontrol sosial berbasis komunitas profesi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maya menyebut bahwa tenaga pengasuh anak di daycare seharusnya memiliki kompetensi yang memadai. Bagi tenaga pendidik yang tidak memiliki latar belakang pendidikan linier, diwajibkan mengikuti pelatihan berjenjang hingga uji kompetensi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: