Warmindo Jadi Lokasi Transaksi Peredaran Pil Y, Ribuan Butir Diamankan dari Jaringan Kasihan-Godean

Warmindo Jadi Lokasi Transaksi Peredaran Pil Y, Ribuan Butir Diamankan dari Jaringan Kasihan-Godean

Polres Bantul mengungkap peredaran pil Yarindu dengan barang bukti 11.479 butir dari jaringan Kasihan hingga Godean, melalui konferensi pers, Rabu (8/4/2026), pelaku terancam 12 tahun penjara.--dok. Polres Bantul

BANTUL, diswayjogja.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat berbahaya jenis pil Yarindu dengan total barang bukti mencapai 11.479 butir. 

Kasat Res Narkoba Polres Bantul, AKP Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kasihan sering terjadi penyalahgunaan obat berbahaya. Kemudian tim bergerak dan melakukan penindakan di lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (8/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial DA di sebuah warmindo di wilayah Tamantirto, Kasihan. Dari tangan DA, polisi menemukan lima butir pil berlogo “Y”.

BACA JUGA : BNNP DIY Sita 2,71 Kg Ganja dan 93 Ribu Pil Trihexyphenidyl, Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

BACA JUGA : 57 Penghuni Kos Sleman Negatif Narkoba, Operasi Terpadu Pulihkan Kampung Rawan Condongcatur

Dari hasil pemeriksaan, DA mengaku mendapatkan pil tersebut dari tersangka AK. Polisi kemudian mengamankan AK yang kedapatan menyimpan 99 butir pil.

“Setelah dilakukan pendalaman, AK mengaku mendapatkan barang dari saudara RM yang berada di wilayah Godean,” katanya.

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka RM alias Kikik. Polisi kemudian bergerak ke wilayah Godean dan berhasil mengamankan RM beserta barang bukti dalam jumlah besar.

“Dari saudara RM ini kami amankan 11.175 butir pil. Total keseluruhan yang diamankan sebanyak 11.479 butir,” jelas Widodo.

BACA JUGA : Mahasiswa Mabuk Bikin Geger Warga Gamping, Keributan di Jalan STPN Jadi Sorotan

BACA JUGA : Driver Shopee Food Dipukul Pengunjung Mabuk di Sleman, Saksi: Dia Ngotot Masuk Dapur dan Masak Sendiri

Dari pengakuan tersangka, pil tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial A yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di luar wilayah Yogyakarta.

Sementara itu, KBO Res Narkoba, Ipda Dicky Fridehan, menyebut pil tersebut dijual dalam bentuk paket kecil untuk memudahkan distribusi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: