Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Aset Tanah dan Ruko Direktur Developer Disita DJP DIY
Kanwil DJP DIY menyita 10 bidang tanah dan bangunan milik Direktur PT PIP terkait dugaan tindak pidana pajak, Selasa (11/2/2026) di mana kerugian negara diperkirakan mencapai Rp768 juta.--dok. DJP DIY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan penyitaan terhadap 10 bidang tanah dan bangunan milik tersangka dugaan tindak pidana perpajakan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, menyampaikan penyitaan dilakukan setelah melalui proses penelusuran aset dan mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Baturaja. Sebelumnya, objek tersebut telah diblokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
“Aset yang disita merupakan milik PA, Direktur PT PIP, perusahaan pengembang (developer) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2025. Dugaan tindak pidana pajak dilakukan melalui perusahaan tersebut,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Adapun rincian objek sita meliputi 7 bidang tanah dan bangunan (5 di antaranya berupa ruko) dengan total luas 2.537 m², 2 bidang tanah dengan total luas 22.763 m² serta 1 bidang tanah seluas 19.990 m², di Baturaja Timur, OKU.
BACA JUGA : Pelaporan SPT 2025 di DIY Lambat, Dirjen Pajak: Transisi Coretax Proses Belajar Bersama
BACA JUGA : Dana Pajak Perusahaan EO Dipakai Kebutuhan Pribadi, DJP DIY Ungkap Detail Modus Manipulasi
Total keseluruhan aset yang disita mencapai 10 bidang tanah dan bangunan. Proses penyitaan turut disaksikan perangkat desa setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyitaan atas aset tersangka dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya recovery atas kerugian pada pendapatan negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total kerugian pada pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp768.762.235.
Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
BACA JUGA : Manipulasi SPT dan PPN Tak Disetor, Dua Tersangka Kasus Pajak Rp3,09 Miliar Jadi Tersangka
BACA JUGA : Soimah Ungkap Perjalanan Hidup di Yogyakarta, Curhat ke Sri Sultan Soal Pajak Seniman
“Selain itu, tersangka juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: