Data DTSEN Jadi Acuan PBI JKN, Ini Penjelasan Dinsos Kota Yogyakarta
Aktivitas di kantor BPJS Kesehatan Sleman pada Kamis (5/2/2026), di mana sebanyak 34.143 peserta BPJS PBI APBN di Kabupaten Sleman dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026 akibat perubahan basis data DTSEN. --FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus melakukan sinkronisasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh jaminan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan data penerima PBI JKN bersumber dari DTSEN yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Dalam data tersebut, masyarakat dikelompokkan berdasarkan desil 1 hingga 10, sementara penerima program PBI JKN berasal dari desil 1 sampai 5 atau kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
“Data PBI JKN itu mengacu pada DTSEN dari pusat. Kita di daerah menyesuaikan dan terus mengusulkan masyarakat yang memenuhi kriteria agar bisa masuk PBI JKN,” ujar Maryustion di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2/2026).
BACA JUGA : Dinkes Yogyakarta Kewalahan Layani BPJS Nonaktif, Layanan Dialihkan ke MPP dan CSS
BACA JUGA : BPJS PBI APBN Nonaktif di Sleman Capai 34.143 Jiwa, Prioritas Reaktivasi untuk Pasien Kronis
Dia menyampaikan proses pengajuan dan pemutakhiran data berjalan dinamis melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Jika terjadi penonaktifan kepesertaan, masyarakat dapat diarahkan sementara melalui skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dibiayai APBD.
Menurutnya, Pemkot Yogyakarta tetap mematuhi kebijakan pemerintah pusat terkait pemutakhiran data penerima bantuan sosial, sambil memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Pemerintah daerah tentu mengikuti kebijakan pusat, namun kami juga terus berkoordinasi agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan,” jelasnya.
Maryustion menambahkan, pihaknya berperan dalam penyediaan dan verifikasi data sosial melalui sistem SIK-NG, sementara manajemen layanan kesehatan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA : BPJS Mati Mendadak, Kantor Dinsos Sleman Diserbu Warga
BACA JUGA : Ratusan Marbot Masjid di Kota Yogyakarta Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan Selama 6 Bulan
Pihaknya menegaskan semangat utama pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Yang pasti, semangatnya melayani masyarakat, bukan kita yang dilayani masyarakat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: