Pura-pura Lamar Kerja, Pemuda Asal Garut Gasak HP Pemilik Warung di Jetis

Pura-pura Lamar Kerja, Pemuda Asal Garut Gasak HP Pemilik Warung di Jetis

Pemuda asal Garut ditangkap usai pura-pura melamar kerja lalu mencuri ponsel pemilik warung di Jetis, Yogyakarta, polisi ungkap kronologi dan jerat hukum pelaku.--dok. Polresta Jogja

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Seorang pemuda asal Garut, Jawa Barat, berinisial R alias IY (19) ditangkap polisi setelah mencuri barang milik pemilik warung di wilayah Jetis, Kota Yogyakarta. 

Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, mengungkapkan kasus pencurian tersebut di mana pelaku diketahui berpura-pura melamar pekerjaan sebelum menjalankan aksinya.

“Kasus ini terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 04.14 WIB. Korban bernama Istiqomah, warga Jalan Manunggal Pingit, Bumijo, Jetis,” kata Sumalugi dalam konferensi pers di Polsek Jetis, Kota Yogyakarta, Senin (27/1/2026).

Menurut polisi, pelaku mendatangi rumah korban dengan modus melamar pekerjaan. Korban yang diketahui sebagai pemilik usaha Warung Geprek Abidku sebelumnya membuka lowongan kerja melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA : Iri dan Cemburu, Pelaku Penganiayaan di Jetis Serang Korban Saat Tengah Malam

BACA JUGA : Bawa Celurit Usai Kecelakaan, Dua Pemuda Diamankan Polisi di Jogja

“Pelaku datang malam hari dengan alasan melamar pekerjaan. Karena merasa kasihan, korban menerima pelaku dan mempersilakan menginap di rumah,” ujar Sumalugi.

Namun, pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku bangun dan menuju dapur rumah korban. Saat itulah pelaku mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yakni Samsung A04E warna hitam dan Samsung Galaxy A907 warna abu-abu, lalu melarikan diri. Barang curian tersebut kemudian dijual secara daring oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Realme warna hitam, sepasang sandal warna abu-abu, sikat gigi dan pasta gigi, deodorant, serta uang tunai Rp 22.000 yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (3) KUHP juncto Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

BACA JUGA : Mobil Hilang Kendali Diduga Micro Sleep, Tabrak Motor di Kawasan Tugu Yogyakarta

BACA JUGA : Bus Tabrakan dengan Sepeda Motor di Temon Kulon Progo, Pengendara Motor Tewas

Sumalugi menambahkan, kasus pencurian ini merupakan salah satu dari tiga perkara kriminal yang ditangani Polsek Jetis sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Saat ini, seluruh perkara telah memasuki tahap penyidikan dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik dalam penegakan hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: