Pengukuhan Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar Kritik Pelemahan Lembaga Negara

Pengukuhan Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar Kritik Pelemahan Lembaga Negara

Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof Zainal Arifin Mochtar, Kamis (15/1/2026), menyoroti melemahnya independensi lembaga negara di tengah menguatnya konservatisme politik dan populisme global. --dok. UGM

SLEMAN, diswayjogja.id – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, mengkritik melemahnya independensi lembaga negara di tengah menguatnya konservatisme politik, baik secara global maupun di Indonesia.

Kritik tersebut disampaikan Zainal Arifin Mochtar dalam pidato pengukuhan jabatan Guru Besar dalam Ranting Ilmu Hukum Kelembagaan Negara pada Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026). 

Dalam pidatonya, Zainal menyebutkan bahwa arus konservatisme global telah berdampak langsung pada pelemahan lembaga-lembaga negara yang bersifat independen atau unelected bodies, khususnya lembaga yudisial dan lembaga pengawas yang berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif dan legislatif.

“Yang mengalami pelemahan independensi justru lembaga-lembaga negara yang tidak dipilih melalui pemilu, seperti lembaga yudisial dan lembaga negara independen yang seharusnya menjadi pilar checks and balances,” ujarnya.

BACA JUGA : Polisi Pastikan Teror Telepon ke Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar Penipuan

BACA JUGA : Zainal Arifin Soroti Bahaya Otoritarianisme bagi Demokrasi Indonesia

Zainal menjelaskan, sejak gelombang demokratisasi pasca-Perang Dingin dan Reformasi 1998 di Indonesia, banyak lembaga negara independen dibentuk sebagai respons atas krisis kepercayaan publik terhadap kekuasaan politik konvensional. Lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KY), hingga Komnas HAM disebut sebagai “anak kandung reformasi” yang berperan penting dalam menjaga demokrasi konstitusional.

Namun, menurutnya, dalam lebih dari satu dekade terakhir, satu per satu lembaga tersebut justru mengalami kemunduran. Zainal menilai kondisi ini berkaitan erat dengan menguatnya konservatisme dan otoritarianisme yang ditandai dengan fenomena democratic backsliding, illiberal democracy, hingga autocratic legalism.

Dia menyoroti sejumlah contoh konkret di Indonesia, mulai dari revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, perubahan aturan terkait Mahkamah Konstitusi, hingga tekanan politik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, pelemahan tersebut jarang dilakukan secara frontal, melainkan melalui mekanisme legal-formal seperti revisi undang-undang, pembatasan kewenangan, hingga pengendalian anggaran.

“Pelemahan lembaga independen sering kali dibungkus dengan dalih akuntabilitas dan efisiensi, tetapi pada dasarnya mengikis prinsip checks and balances,” katana.

BACA JUGA : Perdagangan Orangutan Marak, Guru Besar UGM Minta Penegakan Hukum Diperkuat dan Generasi Muda Turut Terlibat

BACA JUGA : Roasting Guru Besar UGM, Zainal Arifin Bicara Kritik dan Profesionalisme

Zainal juga menyinggung konteks global, di mana gelombang konservatisme dan populisme mendorong pemusatan kekuasaan eksekutif di banyak negara. Dia menyebut riset internasional yang menunjukkan bahwa meningkatnya pidato politik bernuansa illiberal berkorelasi dengan penurunan kualitas demokrasi dan melemahnya lembaga pengawasan.

Dalam konteks Indonesia, Zainal menilai konservatisme politik tidak hanya bersifat ideologis, tetapi juga menjadi strategi untuk menata ulang kekuasaan negara agar lebih terpusat. Hal ini diperparah oleh menurunnya kepercayaan publik terhadap demokrasi, yang membuka ruang bagi penerimaan terhadap figur pemimpin kuat atau strongman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait