Reformasi Kalurahan DIY Ditargetkan 2027, 21 Program Disiapkan

Reformasi Kalurahan DIY Ditargetkan 2027, 21 Program Disiapkan

Kepala DPMKKPS DIY KPH H. Yudanegara memberikan keterangan pers usai apel peringatan Hari Desa DIY 2026 di Tebing Breksi, Prambanan, Kabupaten Sleman, Kamis (15/1/2026). --Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa reformasi kalurahan bukan sekadar wacana, melainkan agenda strategis yang telah terprogram dan dijalankan secara bertahap hingga 2027. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY, KPH H. Yudanegara, mengatakan reformasi kalurahan secara konkret telah tertuang dalam visi dan misi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk periode 2022–2027.

“Secara konkret, reformasi kalurahan sudah jelas tertuang dalam visi dan misi Bapak Gubernur periode 2022–2027. Saat ini program tersebut sedang berjalan dan berproses,” katanya saat ditemui usai kegiatan peringatan Hari Desa DIY 2026.

Ia menjelaskan, reformasi tersebut diterjemahkan ke dalam sejumlah program dan kegiatan yang menyentuh aspek birokrasi hingga pemberdayaan masyarakat. 

Hingga kini, terdapat puluhan agenda yang sedang dijalankan secara simultan.

“Terdapat 16 kegiatan yang berkaitan dengan reformasi birokrasi, serta lima kegiatan terkait pemberdayaan masyarakat yang saat ini terus kami dorong,” ujarnya.

BACA JUGA : Pendampingan Kejari Pastikan Pamong Desa Patuhi KUHP dan Anggaran

BACA JUGA : Dampak Kecewa Hasil Konfercab Meluas, Kader PDI Perjuangan Desa Mundu Tanjung Kompak Mundur

Menurutnya, pelaksanaan reformasi kalurahan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, hingga pemerintah kalurahan, baik dalam penyusunan regulasi maupun pelaksanaan teknis di lapangan.

“Kami dari PMDDI, kabupaten, dan juga kalurahan terus berproses, baik dari sisi regulasi maupun aspek teknis lainnya. Insya Allah, pada 2027 nanti hasil dari reformasi kalurahan ini sudah bisa terlihat secara nyata,” jelasnya. 

Ia menambahkan, prinsip utama yang ditekankan dalam reformasi tersebut adalah pencegahan terhadap berbagai potensi penyimpangan sejak awal, agar tata kelola pemerintahan kalurahan berjalan lebih sehat dan akuntabel.

“Menurut kami, pencegahan adalah kunci utama. Artinya, jika bisa dicegah sejak awal, maka harus dicegah,” imbuhnya. 

Ia menegaskan bahwa reformasi tersebut menutup ruang bagi praktik-praktik penyimpangan di tingkat kalurahan.

“Reformasi kalurahan ini menekankan pada transparansi, sehingga tidak ada ruang untuk korupsi. Harapannya, kalurahan benar-benar berorientasi pada pelayanan masyarakat,” sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: