Nama Bupati Sleman Aktif Muncul di Persidangan, Kejari Sleman Tegaskan Statusnya Masih Saksi

Nama Bupati Sleman Aktif Muncul di Persidangan, Kejari Sleman Tegaskan Statusnya Masih Saksi

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto, di UGM, Kamis (15/1/2026), menegaskan status Bupati Sleman Harda Kiswaya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020, saat ini proses hukum masih berjalan.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id – Nama Bupati Sleman, Harda Kiswaya, yang disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 kembali menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menegaskan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa dalam penanganan setiap perkara pidana, kejaksaan bekerja melalui tahapan yang jelas, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan apabila telah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup.

“Dalam perkara dana hibah pariwisata ini, yang bersangkutan memang pernah dimintai keterangan sebatas saksi. Keterangannya sudah diberikan kepada penyidik dan statusnya hingga saat ini tetap sebagai saksi,” ujar Bambang saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA : Eksepsi Sri Purnomo Ditolak, PN Yogyakarta Perintahkan Sidang Dilanjutkan

BACA JUGA : Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Dibuka, Dakwaan Ungkap Jaringan tapi Aliran Dana Rp 10,9 Miliar Masih Gelap

Bambang menjelaskan, meski dalam persidangan beberapa kali disebut adanya peran bupati dalam proses penyaluran dana hibah, kejaksaan tidak ingin berspekulasi terkait kemungkinan peningkatan status hukum seseorang. Menurutnya, seluruh fakta hukum akan dinilai secara objektif berdasarkan hasil persidangan yang masih berjalan.

“Kami tidak mau berandai-andai dan tidak mau menilai terlalu jauh. Saat ini proses masih berjalan, masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Nanti peran masing-masing akan terungkap di persidangan,” katanya.

Terkait penandatanganan surat keputusan (SK) penyaluran dana hibah, Bambang membenarkan bahwa SK tersebut merupakan surat keputusan bupati yang menjadi dasar penyaluran dana hibah kepada kelompok penerima. Namun demikian, dia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari materi persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim.

“Soal materi itu, silakan diikuti saja proses persidangannya. Jaksa akan membuktikan sesuai dakwaan, dan majelis hakim yang menilai,” jelasnya.

BACA JUGA : Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Dibuka, Dakwaan Ungkap Jaringan tapi Aliran Dana Rp 10,9 Miliar Masih Gelap

BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tak Ada Pengkayaan Diri

Bambang juga membuka kemungkinan pemanggilan kembali bupati sebagai saksi di persidangan. Pihaknya menyebut, seluruh saksi yang tercantum dalam berkas perkara pasti akan dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Kalau sebagai saksi, tentu akan kita panggil. Semua saksi dalam berkas perkara pasti dimintai keterangan di persidangan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait