Kurangi Overkapasitas Lapas, Pemkot Yogyakarta Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo (kanan), menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP Nasional 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta, Senin (29/12/2025).--Dok. Pemkot YK
YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diberlakukan secara penuh mulai Januari 2026.
Dukungan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkot Yogyakarta dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta, Senin (29/12/2025).
“Kami mengapresiasi penandatanganan kerja sama ini sebagai wujud sinergi dan kolaborasi pembangunan bidang hukum di Kota Yogya bersama para pemangku kepentingan,” ujar Hasto.
BACA JUGA : KUHP Baru Berlaku 2026, DIY Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial
BACA JUGA : Rayakan Natal di Lapas, 38 WBP Yogyakarta Terima Remisi
Dia menyebutkan Pemkot Yogyakarta selama ini mengedepankan konsep kerja sama pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, korporasi, kampung, kampus, dan komunitas, serta dikuatkan dengan nilai Segoro Amarto sebagai semangat gotong royong membangun kota.
Hasto juga menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial yang dinilainya sebagai inovasi positif. Selain memperkuat pembimbingan klien pemasyarakatan, skema tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat.
“Ini inovasi yang baik. Jika diterapkan secara produktif, tentu kami sambut baik. Ke depan bisa kita kawal bersama Kejaksaan Tinggi, Kanwil Ditjenpas, lapas, dan rutan agar berjalan kondusif, aman, dan produktif di lapangan,” katanya.
Bahkan, Pemkot Yogyakarta membuka peluang penyusunan peraturan wali kota sebagai payung hukum pelaksanaan pidana kerja sosial. Kegiatan kerja sosial tersebut dapat diarahkan pada sektor kebersihan, lalu lintas, pendidikan kemasyarakatan, hingga edukasi lingkungan seperti perawatan sungai.
BACA JUGA : 99 Narapidana di DIY Terima Remisi Natal, Termasuk Kasus Narkotika dan Korupsi
BACA JUGA : Pemkot Sosialisasikan UMK 2026, Pengusaha Jogja Diminta Patuhi Ketentuan
“Yang tidak kalah penting adalah pemetaan dan identifikasi warga binaan. Tidak semua memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sama, sehingga perlu perlakuan yang tepat dan manusiawi. Semua harus tetap dihargai,” jelas Hasto.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) DIY, Lili, mengatakan penyelenggaraan pemasyarakatan mencakup enam layanan utama, yakni pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien pemasyarakatan, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan, serta pengelolaan barang sitaan dan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: