PBB-P2 Sleman Dipastikan Transparan, Pajak Difokuskan untuk Pembangunan Publik

PBB-P2 Sleman Dipastikan Transparan, Pajak Difokuskan untuk Pembangunan Publik

Bupati Bantul Harda Kiswaya menyerahkan secara simbolis SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada perwakilan pemerintah kalurahan dalam acara penyerahan SPPT PBB-P2 di Pendopo Parasamya, Kabupaten Sleman, Senin (29/12/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Bupati Sleman, Harda Kiswaya menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan pajak daerah. 

Ia memastikan bahwa penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dikelola secara transparan dan diprioritaskan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikannya dalam acara penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 yang digelar di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (29/12/2025).

Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang tetap berkomitmen memenuhi kewajiban meski sebagian menghadapi kendala pembayaran pada 2025.

Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci kelancaran pelaporan dan realisasi penerimaan PBB.

BACA JUGA : Serapan Anggaran Sleman Capai 90 Persen, BKAD Pastikan Norek Turun Akhir Desember

BACA JUGA : Retribusi Wisata Sleman Tembus 97,71 Persen, Pajak Hotel Tertahan di 75,13 Persen hingga November 2025

“Alhamdulillah, kita tidak kesulitan dalam pelaporannya berkat bantuan Kepala BKAD dan seluruh tim yang bekerja memastikan realisasi PBB berjalan baik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran pemerintah kalurahan, lurah, dukuh, serta para panewu yang berperan sebagai koordinator di wilayah masing-masing. 

Kerja sama berlapis itulah, kata dia, yang membuat capaian PBB dapat direalisasikan secara optimal.

“Dari Pak Lurah hingga Pak Dukuh, termasuk para panewu di tiap wilayah, semuanya telah membantu mewujudkan realisasi PBB. Ini bentuk kerja bersama yang patut diapresiasi,” jelasnya. 

Ia menegaskan bahwa penerimaan pajak akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam program pembangunan daerah. 

BACA JUGA : Dana Pajak Perusahaan EO Dipakai Kebutuhan Pribadi, DJP DIY Ungkap Detail Modus Manipulasi

BACA JUGA : Manipulasi SPT dan PPN Tak Disetor, Dua Tersangka Kasus Pajak Rp3,09 Miliar Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: