P21 Sudah Jalan, Tersangka Baru Masih Gelap: Ujian Serius Kejari Sleman Jelang Natal - Tahun Baru
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tinggal menghitung hari. Namun, hingga pertengahan Desember ini, penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 belum menunjukkan perkembangan berarti, khususnya terkait penetapan tersangka baru.
Padahal, Kejaksaan Negeri Sleman telah melimpahkan tersangka Sri Purnomo (SP) beserta berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersebut menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Secara hukum, kondisi ini membuka ruang luas bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menetapkan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
Dalam perkara ini, SP dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, termasuk peran pihak yang turut serta.
BACA JUGAc : Hari Ibu Sleman, Perempuan Jadi Kunci Penguatan Ekonomi dan Pendidikan
BACA JUGA : Libur Semester Gasal SMP Sleman Dimulai 20 Desember Hingga 2 Januari 2026
Jogja Corruption Watch (JCW) menilai lambannya penetapan tersangka baru sebagai sinyal lemahnya keberanian penegakan hukum dalam perkara ini.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyebut keterlambatan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Kejari Sleman sebelumnya yang berjanji akan segera menetapkan tersangka lain.
“Berkas sudah P21, artinya konstruksi perkaranya sudah terang. Kalau alat bukti cukup, seharusnya tidak ada alasan menunda penetapan tersangka baru,” katanya.
Menurutnya, penetapan tersangka baru tidak harus menunggu jalannya persidangan atau putusan tingkat pertama terhadap tersangka SP.
Hukum acara pidana memungkinkan penyidik menetapkan tersangka baru sepanjang telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik menunggu sidang. Justru kalau bukti sudah ada, penyidik berkewajiban menindaklanjuti agar perkara ini tidak berhenti pada satu nama,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: