Mekeng: Regulasi Obligasi Daerah Perlu Dipercepat, Target Terbit 2027
Ketua Fraksi Golkar MPR, Melchias Markus Mekeng (tengah), di Sahid Raya Yogyakarta, Senin (25/11/2025), menekankan perlunya percepatan regulasi obligasi daerah, menargetkan penerbitan obligasi daerah dapat mulai dilakukan pada tahun 2027.--Dok. Pemda DIY
Mekeng optimistis bahwa jika kerangka hukum selesai pada tahun 2026, maka penerbitan obligasi daerah pertama sudah dapat direalisasikan pada tahun 2027.
Dia juga mengungkapkan adanya penurunan signifikan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya distatemenkan 26 persen, sehingga daerah membutuhkan sumber pembiayaan alternatif yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
BACA JUGA : Dana Keistimewaan Dipangkas, Pembangunan Taman Budaya Sleman Dipastikan Molor
BACA JUGA : Danais DIY Terancam Dipangkas 50 Persen, Masa Depan Taman Budaya Sleman Masih Bureng
“Obligasi daerah adalah instrumen vital untuk kemandirian fiskal. Saya berharap Presiden Prabowo segera memberikan restu agar instrumen ini menjadi opsi investasi publik yang strategis,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan bahwa kemandirian fiskal daerah merupakan langkah fundamental untuk mendukung pembangunan tanpa bergantung penuh pada APBN maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sri Sultan menegaskan bahwa ambisi pembangunan layanan publik hingga infrastruktur strategis kini menghadapi hambatan akibat keterbatasan sumber pembiayaan.
Menurutnya, penerbitan Obligasi Daerah kini semakin memungkinkan karena telah memiliki payung hukum yang komprehensif, mulai dari UU No. 1/2022 tentang HKPD, PP No. 1/2024, hingga Peraturan Menteri Keuangan No. 87 Tahun 2024.
BACA JUGA : Dana Siap, Sekolah Tak Kunjung Berdiri Begini Nasib SDN Nglarang di Tengah Proyek Tol
BACA JUGA : DIY Punya Embarkasi Haji di YIA, Keberangkatan Perdana Dimulai 2026
“Dengan hadirnya payung hukum yang lengkap, pemerintah daerah kini memiliki peluang strategis untuk memanfaatkan obligasi sebagai sumber pembiayaan yang kredibel, aman, dan produktif,” ujar Sri Sultan.
Selain memperpanjang ruang pembiayaan untuk proyek layanan publik, Sri Sultan menyebut obligasi daerah mendorong disiplin fiskal melalui audit independen, keterbukaan informasi, serta memungkinkan partisipasi investor lokal.
Sri Sultan berharap regulasi baru mendorong daerah menyusun daftar proyek yang bankable dan menunjukkan profesionalitas pengelolaan pembiayaan modern.
“Penerbitan obligasi daerah bukan sekadar inovasi finansial, tetapi juga simbol dari kemandirian fiskal dan kepercayaan pasar,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: