Manuskrip Fiqh al-Zakat Diteliti Ulang, UNU Jogja dan BAZNAS Hidupkan Warisan Ulama Nusantara
Penelitian ulang manuskrip Fiqh al-Zakat karya Syaikh Nawawi Majene resmi dimulai melalui kolaborasi UNU Jogja dan BAZNAS RI, di The Hall UNU Jogja, Sabtu (22/11/2025), sebagai upaya menghidupkan kembali warisan keilmuan ulama .--dok. UNU Jogja
SLEMAN, diswayjogja.id - Manuskrip Kitab Fiqh al-Zakat karya monumental Syaikh Nawawi Yahya Abdul Razak Majene kembali diteliti melalui program tahqiq dan penyuntingan kritis yang digagas Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Jogja bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.
Langkah ini menjadi upaya menghidupkan kembali warisan keilmuan ulama Nusantara yang memiliki kontribusi besar dalam khazanah fikih zakat Asia Tenggara.
Karya yang ditulis pada 1980-an tersebut memuat pembahasan zakat secara komprehensif dalam sedikitnya 10 jilid atau sekitar 6.000 halaman berbahasa Arab.
Manuskrip itu disebut sebagai telaah fikih zakat paling lengkap yang pernah ditulis sarjana kawasan, namun kondisinya kini rapuh, tidak utuh, dan banyak bagian sulit terbaca meskipun dalam bentuk digital. Karena itu, upaya penyelamatan akademik dilakukan melalui proses penyalinan, penelitian, dan penerjemahan.
BACA JUGA : Hari Santri Nasional 2025, UNU Jogja Ajak Mahasiswa Tanamkan Empat Nilai Luhur KH Hasyim Asy’ari
BACA JUGA : UMY dan UNU Jogja Mengutuk Keras Tindakan Represif Aparat dalam Penanganan Aksi Massa
Kick off penelitian ditandai dengan penyelenggaraan seminar bertema Menghidupkan Warisan Keilmuan Nusantara di Kampus UNU Jogja, Sabtu (22/11/2025). Agenda ini digelar oleh Shafiec UNU Jogja bekerja sama dengan BAZNAS RI dan Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga.
Plh Rektor UNU Jogja, Suhadi Cholil, mengungkapkan bahwa gagasan penelitian kitab tersebut muncul setelah kunjungan Prof. Alwi Shihab ke kampus beberapa waktu lalu.
“Beliau bercerita detail tentang Kiai Nawawi yang mengerjakan kitab tentang zakat dan tatanan sosial modern,” ujarnya.
Suhadi menilai karya ini sangat relevan dengan konteks pengelolaan zakat di Indonesia yang selama ini merujuk pada kitab-kitab klasik.
BACA JUGA : Mahasiswa UNU Jogja Kembangkan Drone Cerdas MEDIQUAD untuk Kirim Obat
BACA JUGA : Mahasiswa UNU Jogja Bikin Alat Interaktif Pilah.in, Ajak Kesadaran Soal Sampah
“Hukum-hukum ini belum memiliki panduan yang lebih kontekstual, sehingga kitab ini menjadi sumbangan sangat berarti untuk pelaksanaan zakat di Indonesia,” jelasnya.
Dia menerangkan bahwa riset akan melibatkan 40 akademisi, terdiri dari 10 penyalin, 10 penahqiq, 10 peneliti, dan 10 penerjemah. Proses kajian akan dimulai dengan FGD dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: