Menko AHY Minta Evaluasi Total Standar Bangunan Usai Musala Pesantren Runtuh di Sidoarjo
SLEMAN, diswayjogja.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya penegakan standar konstruksi dan keselamatan bangunan di seluruh Indonesia, menyusul insiden tragis runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al Khaziny, Sidoarjo, yang menelan banyak korban jiwa.
AHY menyebut, peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar benar-benar lebih mematuhi standar yang telah ditetapkan. Standar itu ada, SOP itu ada dengan tujuan utama keselamatan, baru kemudian fungsi-fungsi bangunan lainnya,” ujar AHY ditemui di Gedung SGLC, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (8/10/2025).
AHY menekankan kasus robohnya bangunan pesantren di Sidoarjo bukan hanya menjadi perhatian bagi pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan pihak pengelola lembaga pendidikan keagamaan.
BACA JUGA : Tragedi Runtuhnya Musala di Sidoarjo, Pakar UMY Desak Audit Struktur dan Investigasi Forensik
BACA JUGA : Ada 461 Ponpes di DIY, Kemenag Belum Pastikan Kepemilikan Izin PBG
“Kita ingin ke depan semakin menertibkan agar tidak ada lagi kejadian serupa. Ini sangat terkait dengan para pemimpin di daerah. Gubernur, wali kota, dan bupati, agar mengawal, melakukan sosialisasi, serta pemeriksaan lapangan sehingga bisa kita evaluasi dan perbaiki,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan bahwa hanya sekitar 50 pesantren di seluruh Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Resmi (PBG) dari ribuan pesantren yang tersebar di berbagai daerah.
Menanggapi hal tersebut, AHY menyatakan pemerintah akan mengkaji lebih lanjut kemungkinan menjadikan PBG sebagai syarat wajib pendirian pondok pesantren, untuk menjamin keamanan dan kelayakan bangunan pendidikan keagamaan.
“Nanti akan dijelaskan lebih utuh setelah investigasi selesai. Kementerian PUPR akan menyampaikan hasilnya secara resmi,” terangnya.
BACA JUGA : Evakuasi Musala Ambruk di Sidoarjo, SAR Yogyakarta Kerahkan Tim dan Peralatan Lengkap
BACA JUGA : Pria di Sleman Nekat Curi Kotak Infak Musala, Sempat Kabur dan Dikejar Warga
Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengakui belum memiliki data pasti terkait jumlah pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap kepemilikan izin bangunan atau PBG di pondok pesantren.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: