Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha di Adapundi dengan Mudah, Lengkap Tabel Angsuran sampai Rp10 Juta

Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha di Adapundi dengan Mudah, Lengkap Tabel Angsuran sampai Rp10 Juta

Cara mudah ajukan pinjaman usaha di pinjol Adapundi-Foto by Play Store-

diswayjogja.id - Di era digital ini, berbagai pilihan platform pinjaman online yang memiliki legalitas jelas telah tersedia, memberikan rasa aman bagi Kamu yang ingin mengajukan pinjaman. 

Adapundi, sebagai salah satu penyedia layanan pinjaman online yang terpercaya, hadir sebagai solusi keuangan darurat bagi masyarakat dengan persyaratan yang relatif mudah dipenuhi. 

Adapundi menawarkan fasilitas pinjaman dengan batas maksimal yang cukup besar, berkisar antara 300 ribu hingga 20 juta rupiah dengan jangka waktu pelunasan hingga satu tahun. 

Untuk memahami lebih detail mengenai persyaratan, ketentuan, serta langkah-langkah pengajuan pinjaman di platform Adapundi, mari simak pembahasan berikut secara menyeluruh.

BACA JUGA : Aplikasi Penghasil Cuan Cashzine 2025 dengan Modal Cukup Baca Artikel, Cek Cara Mainnya Disini

BACA JUGA : Hasilkan Saldo Mulai Rp50 Ribu di Aplikasi Penghasil Cuan ClipClaps Hanya dengan Nonto Video, Cek Disini

Syarat Pengajuan Pinjaman Adapundi

Untuk mengajukan pinjaman di Adapundi, berikut adalah syarat-syarat yang perlu Kamu penuhi:

1. Berusia Minimal 18 Tahun

Adapundi menetapkan batas usia minimal peminjam 18 tahun, yang cenderung lebih rendah dibandingkan beberapa platform lain yang mensyaratkan usia 21 tahun.

2. Memiliki Penghasilan Tetap

Sumber penghasilan tidak harus berupa pekerjaan formal. Pekerja kantoran, pengusaha, maupun mahasiswa dengan pendapatan tambahan tetap dapat mengajukan. 

Disarankan penghasilan bulanan minimal Rp3.000.000 agar cicilan pinjaman tidak membebani keuangan.

3. Memiliki E-KTP

Calon peminjam wajib memiliki e-KTP yang masih berlaku. KTP dalam bentuk resi atau KTP lama tidak dapat digunakan. Bagi yang belum memiliki e-KTP, disarankan segera mengurusnya di Dukcapil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait