Ajukan Pinjaman Kini Lebih Tenang, Simak 4 Daftar Pinjol dengan Peluang Pelunasan secara Otomatis
4 daftar pinjaman online dengan peluang pelunasan secara otomatis-Foto by Freepik-
diswayjogja.id - Mengatur pinjaman online atau pinjol bisa menjadi hal yang tidak mudah, terlebih jika Kamu kadang mengalami kendala dalam melunasi cicilan.
Tidak sedikit orang yang berharap platform pinjaman online yang mereka pakai bangkrut, agar hutang mereka otomatis dihapus.
Namun, sampai Oktober 2024, banyak layanan pinjol legal masih tetap berjalan di bawah pengawasan ketat OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Yang menarik, beberapa perusahaan penyedia pinjol kini bekerja sama dengan perusahaan asuransi, memungkinkan para nasabah yang kesulitan bayar untuk mendapatkan pelunasan secara otomatis.
BACA JUGA : Website Penghasil Saldo DANA Gratis Hingga Rp75 Ribu per Hari, Ini Tips yang Bisa Diterapkan
BACA JUGA : 6 Pinjol Tanpa KTP yang Resmi OJK, Bisa Dipertimbangkan untuk Dana Cepat dengan Limit Hingga Rp80 Juta
Mekanisme Asuransi Layanan Pinjol
Mekanisme asuransi yang diterapkan oleh daftar pinjol berikut ini menjadi solusi menarik bagi nasabah yang tidak mampu melunasi pinjaman.
Risiko kredit ditanggung oleh pihak asuransi, sehingga jika nasabah gagal bayar, asuransi akan menutup utang tersebut.
Namun, penting diingat bahwa mekanisme ini bukanlah tanggung jawab pemerintah atau lembaga negara, melainkan merupakan hasil kesepakatan antara pinjol dan perusahaan asuransi.
Dengan adanya kemitraan asuransi ini, meskipun belum ada pinjol yang dinyatakan bangkrut, nasabah yang menggunakan layanan pinjol tersebut dapat merasa lebih tenang karena adanya mekanisme pelunasan otomatis.
Pinjol dengan Peluang Pelunasan Otomatis
Berikut adalah empat pinjol legal yang menawarkan keamanan serta potensi pelunasan otomatis berdasarkan mekanisme asuransi.
1. Samir (Sahabat Mikro)
Sahabat Mikro, atau yang dikenal dengan nama Samir, juga merupakan salah satu pinjol legal dan aman.
Hingga Oktober 2024, Samir belum pernah terlibat dalam kasus penyebaran data nasabah atau penggunaan debt collector lapangan yang merugikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: