6 Pinjol Tanpa KTP yang Resmi OJK, Bisa Dipertimbangkan untuk Dana Cepat dengan Limit Hingga Rp80 Juta

6 Pinjol Tanpa KTP yang Resmi OJK, Bisa Dipertimbangkan untuk Dana Cepat dengan Limit Hingga Rp80 Juta

Pinjol tanpa KTP resmi OJK, bisa dipertimbangkan untuk dana cepat dengan limit hingga Rp80 juta--iStockphoto

diswayjogja.id - Jika sekarang kamu sedang mencari aplikasi pinjaman online atau pinjol tanpa menggunakan KTP dan ingin dana cepat cair, ada beberapa opsi pinjaman online yang bisa kamu pertimbangkan.

Meskipun tidak memerlukan KTP sebagai syarat pinjamannya, akan tetapi kamu harus tetap waspada dan cermat dalam memilih pinjaman online.

Dengan memilih aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, data kamu dapat dipastikan akan terjamin keamanannya.

Di bawah ini ada beberapa pinjol tanpa KTP resmi OJK, yang bisa dipertimbangkan untuk kebutuhan dana cepat dengan limit hingga Rp80 juta.

BACA JUGA : Deretan Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025, Download Sekarang Dapatkan Hingga Rp100 Ribu

BACA JUGA : 6 Aplikasi Pinjaman Online Resmi, Tawarkan Kemudahan Tanpa Syarat KTP Hingga Rp80 Juta

1. Indosaku

Indosaku pinjaman online yang cocok untuk kamu yang sedang membutuhkan dana besar tanpa jaminan, termasuk dengan KTP.

Kamu bisa memilih tenor cicilan pinjaman mulai dari 3 hingga 12 bulan tergantung kemampuan finansial kamu, dengan limit pinjaman tinggi hingga Rp80 juta.

Indosaku menawarkan bunga tahunan yakni maksimal 36%, dan ada biaya layanan sebesar 1.42% dari pokok pinjaman kamu.

Indosaku juga telah mendapatkan izin dari OJK. Untuk bisa mengajukan pinjaman, kamu hanya perlu memastikan, bahwa kamu berusia 21-55 tahun, memiliki penghasilan tetap, dan rekening bank atas nama sendiri.

BACA JUGA : Sehari Bisa Dapat Rp120 Ribu, Begini Cara Hasilkan Uang dari Nonton YouTube yang Bisa Jadi Cuan Tambahan

BACA JUGA : Layanan Pinjaman Terbaik Limit Mulai Rp5 Juta, Tenor 12 Bulan Terdaftar OJK Pasti Cepat Cair

2. JULO Kredit Digital

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: www.krusial.com

Berita Terkait