KPK Masih Diperiksa Hakim Agung Sudrajad, Penahanan akan Disampaikan Sore Ini

KPK Masih Diperiksa Hakim Agung Sudrajad, Penahanan akan Disampaikan Sore Ini

Konferensi pers KPK terkait kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat dinihari (23/9)/RMOL-rmol.id-

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka usai menyerahkan diri.

Hakim Agung SD datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat siang 23 September 2022.

"Tadi pagi saudara SD sudah datang ke KPK kira jam 10.05 dan langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Sampai sekarang pemeriksaan terhadap saudara SD masih berlangsung," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat 23 September 2022.

BACA JUGA:KPK Bakal Panggil Penghubung Gubernur Lukas Enembe di Singapura terkait Judi Kasino

Firli menyampaikan, pada sore nanti penetapan penahanan Hakim Agung SD akan disampaikan kepada publik.

"Nanti sore disampaikan ke publik," pungkas Firli.

Sebelumnya pada Jumat dinihari 23 September 2022, Firli secara resmi mengumumkan penetapan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Kesepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA, Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redi selaku PNS MA, Albasri (AB) selaku PNS MA.

BACA JUGA:KPK Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida untuk Tersangka EW

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Indtidana (ID), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dari kesepuluh orang tersangka itu, KPK baru resmi menahan enam orang yang terjaring tangkap tangan. Sisanya empat orang, yaitu Hakim Agung SD, Redi, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Heryanto Tanaka diimbau untuk menyerahkan diri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol.id