Abdul Mu’ti Tegaskan Dana BOS 40 Persen untuk Guru Honorer Swasta, Sekolah Muhammadiyah Diminta Mandiri
Mendikdasmen Abdul Mu’ti berfoto bersama narasumber dan peserta saat menghadiri sesi “Angkringan Pendidikan” di Muhammadiyah Jogja Expo (MJE) #4, di Jogja Expo Center, Kabupaten Bantul.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BANTUL, diswayjogja.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan sebagian dana BOS kini dapat dialokasikan untuk gaji guru honorer, khususnya di sekolah swasta.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri acara Muhammadiyah Jogja Expo (MJE) #4, dalam sesi “Angkringan Pendidikan” bertema Bermutu Untuk Semua, di Jogja Expo Center (JEC), Kabupaten Bantul, Jumat (12/9/2025).
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Dinas Dikpora DIY Masrukhan Budiyanto, Kepala BBPPMPVSB Gita Danu Pranata, dan Wakil Ketua PMW DIY bidang pendidikan.
BACA JUGA : 10.000 Anak menjadi Korban Kekerasan, Kemendikdasmen Ajak Sinergi Multipihak
BACA JUGA : Pemkot Tegal Peringati Hardiknas, Mendikbud Titip Merdeka Belajar
“Kalau sekolah swasta, 40 persen dana BOS boleh digunakan untuk gaji guru honorer,” katanya.
Namun, Mendikdasmen menegaskan guru honorer yang telah berstatus P3K tidak termasuk dalam ketentuan ini, karena P3K masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ASN itu ada dua kategori PNS dan P3K. Jadi, bagi guru yang sudah ASN, dana BOS tidak boleh digunakan untuk gaji mereka,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa peruntukan dana BOS bagi sekolah swasta bukan hanya untuk gaji guru honorer, tetapi juga dapat digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah.
“Jadi peruntukan dana BOS untuk swasta: 40 persen bisa dipakai untuk operasional, termasuk gaji guru honorer,” ucapnya.
Terkait administrasi, Mendikdasmen menyebut pihaknya akan meninjau ulang data terkait EPUPTK dan kelengkapan dokumen lainnya.
“Terkait EPUPTK dan lain-lain, nanti saya akan cek and recheck,” ujarnya.
Pemerintah Perluas Bantuan Renovasi Sekolah
BACA JUGA : Disdikbud Kota Tegal Raih Penghargaan dari Kemendikbud Riset dan Teknologi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: