Rekomendasi Aplikasi Pinjol Berizin Dan Di Awasi OJK, Terpercaya Dan Cepat Cair Dengan Limit Mulai Rp1 Juta

Rekomendasi Aplikasi Pinjol Berizin Dan Di Awasi OJK, Terpercaya Dan Cepat Cair Dengan Limit Mulai Rp1 Juta

Rekomendasi Aplikasi Pinjol Berizin Dan Di Awasi OJK, Terpercaya Dan Cepat Cair Dengan Limit Mulai 1 Juta--

diswayjogja.id-Aplikasi Pinjol kini menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat, namun maraknya pinjol ilegal membuat kamu harus waspada.  

Aplikasi pinjol adalah salah satu produk dari penyelenggara fintech yang menyediakan layanan peminjaman uang atau kredit yang ditujukan untuk masyarakat. 

Butuh dana darurat hingga limit Rp10 juta? Tenang, di sini ada 8 aplikasi pinjol legal yang tawarkan pencairan cepat langsung ke dompet digital dengan bunga rendah.

Pinjol resmi OJK makin populer akhir-akhir ini di semua kalangan terutama anak muda yang sering butuh dana cepat buat berbagai keperluan.

BACA JUGA : Aplikasi Pinjol Tanpa Slip Gaji, Layak Jadi Pilihan Pinjaman Tanpa Ribet Mulai Rp400 Ribu

BACA JUGA : Aplikasi Pinjol Tenor Lama Berizin Resmi OJK, Hadir Dengan Plafon Hingga Rp50 Juta Pencairan Kilat

Berikut 8 Pilihan Pinjol Berizin Dan Di Awasi OJK:

1.AdaKami 

AdaKami merupakan perusahaan P2P Lending yang dijalankan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, AdaKami menawarkan layanan pinjol online tanpa jaminan dengan proses yang cepat.

Untuk memiliki akun AdaKami kamu harus sudah memenuhi persyaratan mudah tanpa jaminan yakni hanya dengan mengajukan KTP, kamu sudah terdaftar di Aplikasi.

2.Indodana 

Indodana Fintech adalah aplikasi pinjol yang tidak memerlukan kartu kredit, memungkinkan calon peminjam untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat secara online. 

Dengan Indodana Fintech Anda dapat menemukan alternatif pinjaman uang untuk memperoleh dana tunai dengan segera, pengajuan pinjaman dana online tersedia selama 24 jam.

3.Akulaku

Akulaku adalah platform e-commerce yang juga menawarkan pinjol tunai dan fitur Buy Now Pay Later, menyediakan proses pengajuan yang mudah hanya dalam 3 menit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: