Ratusan Nakes dan Pekerja di RSUP Dr. Sardjito Protes Pembayaran THR dan Beban Kerja yang Meningkat

Ratusan Nakes dan Pekerja di RSUP Dr. Sardjito Protes Pembayaran THR dan Beban Kerja yang Meningkat

Ratusan tenaga kesehatan (nakes) dan pekerja non medis RSUP Dr. Sardjito melaukan audiensi dengan pihak manajemen Rumah Sakit, Selasa (25/3/2025), menuntut soal pembayaran THR dan beban kerja yang meningkat.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Sebanyak 200 nakes dan pekerja RSUP Dr. Sardjito melakukan audiensi dengan manajemen di Gedung Administasi Pusat (GAP) RS tersebut. Selain itu, hampir seribuan nakes dan pekerja ikut dalam pertemuan audiensi melalui sambungan Zoom.

Direktur Utama (Dirut) RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Eniarti, menyebutkan penentuan besaran THR bagi nakes dan pekerja di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta mengacu pada Surat Edaran dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), di mana tertulis terkait aturan tentang THR yang bisa diberikan 30 persen dari remunerasi, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan RS yang bersangkutan.

BACA JUGA : RSUP Sardjito Jelaskan Pemicu Gagal Ginjal Akut pada Anak

BACA JUGA : 42 Tahun RSUP Dr Sardjito Banyak Perubahan, Jadi Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan Masyarakat

“Jadi 30 persen itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi Fee For Service (FFS),” katanya.

Penentuan besaran persentase pemberian insentif tersebut berbeda-beda, tergantung dari tiga hal diantaranya kepatutan, keadilan, dan proporsional.

“Tidak bisa dipukul rata semua. Ada saudara-saudara kami yang gradingnya di bawah, tapi juga ada yang gradingnya sangat tinggi. Karena kalau mengikuti job grading itu, malah ada yang THR-nya kurang dari Rp 1 juta,” imbuhnya.

Dalam audiensi tersebut, sebagian nakes dan tenaga kerja non medis sempat walkout dari ruangan karena merasa kecewa dengan jawaban dari jajaran direksi atas tuntutannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: