Polres Bantul Tangkap Tiga Orang Pengedar Narkoba, Puluhan Ribu Butir Pil 'Y' Disita

Ketiga tersangka pengedar dan pecandu pil jenis Y dan LL, ditangkap kepolisian, dalam pengungkapan kasus di Polres Bantul, Jumat (14/3/2025). Dalam transaksinya, salah satunya dengan sistem COD. --dok. Polres Bantul
Ketiga tersangka terancam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif ikut serta dalam penanggulangan narkoba dan melaporkan kepada kepolisian apabila terdapat penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat," tandasnya.
BACA JUGA : Sakit Hati ke KAI, Polda DIY Tetapkan Tersangka Remaja Pembakar Kereta di Stasiun Yogyakarta
BACA JUGA : Polres Bantul Lakukan Razia Puluhan Botol Miras Ilegal, Komitmen Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar
Tersangka S mengaku baru pertama kali akan menjual obat terlarang tersebut dan baru menjual sekitar satu bulan lalu. Dia mendapatkan obat terlarang tersebut dari Botak, dengan harga Rp800 ribu dan menjualnya kembali dengan harga Rp1 juta.
“(jual beli) datang (lokasi yang disepakati), COD dengan ketemu di jalan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: