Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR, Bisa Konsultasi Lewat WA dan Website

Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR, Bisa Konsultasi Lewat WA dan Website

Pemkot Yogyakarta membuka posko pengaduan THR dan BHR Tahun 2025 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, kompleks Balai Kota Yogyakarta, atau bisa melalui online via web dan nomor WA. --Dok. Pemkot Yogyakarta

Adapun yang baru adalah BHR keagamaan yang diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian BHR keagamaan tahun 2025. BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi. BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Aduan dan konsultasi THR dan BHR Keagamaan tahun 2025 dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.

Untuk aduan dan dan konsultasi online secara terintegrasi melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr selain itu dapat menghubungi nomor whatsapp antara lain di 0878-3667-4992, 0896-6865-0083 dan 0812-2765-574, termasuk melalui email di [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: