Selama Ramadan, Pemkot Yogyakarta Pastikan Tempat Karaoke dan Arena Permainan Taat Aturan
Dinas Pariwisa Kota Yogyakarta memastikan usaha hiburan pada bulan Ramadan telah mengikuti aturan Pemkot Yogyakarta--Dok. Pemkot Yogyakarta
Sedangkan untuk usaha karaoke kelab malam dibuka hanya pada malam hari pukul 22.00 - 01.00 WIB. Selain itu, untuk usaha spa yang berada di dalam hotel bintang, bisa buka sesuai dengan jam operasional usaha. Namun, untuk di luar hotel bintang, jam operasional pada siang hari dimulai pukul 09.00 - 17.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: