Tenor Kredit Fleksibel hingga 3 Tahun, Simak Cara Pengajuan Pinjaman Gadai BPKB Mobil di FIF Finance

Cara pengajuan pinjaman gadai BPKB mobil di FIF Finance-Foto by Freepik-
2. Pengajuan Secara Online
- Kunjungi website resmi FIF dan pilih produk pembiayaan multiguna.
- Isi formulir pengajuan pembiayaan secara online.
- Proses verifikasi, berkas Kamu akan dikirimkan ke outle fif terdekat untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan mobil Kamu.
- Setelah disetujui, Kamu akan menerima persetujuan pembiayaan.
Keunggulan Gadai BPKB FIF Finance
Mengapa harus memilih pembiayaan multiguna dengan jaminan bpkb fif ? Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa Kamu dapatkan:
1. Proses Cepat
Kamu cukup datang ke outlet terdekat dan menyerahkan persyaratan yang diperlukan. Proses verifikasi akan diselesaikan dalam waktu 1×24 jam.
2. Taksiran hingga 85% dari Nilai Kendaraan
FIF Group memberikan hingga 85% dari nilai kendaraan Kamu. Semakin tinggi nilainya, semakin besar jumlah kredit yang bisa Kamu dapatkan.
3. Jangka Waktu Hingga 3 Tahun
Tenor kredit yang fleksibel hingga 3 tahun atau 36 bulan. Kamu bebas memilih tenor yang paling sesuai dengan kemampuan membayar angsuran per bulan.
4. Suku Bunga Kompetitif Dimulai dari 9,33%
Suku bunga yang sangat kompetitif di kelasnya, dimulai dari 9,33% hingga 15% per tahun.
BACA JUGA : Cari Pinjaman 500 Ribu Cepat dan Aman? Ini Dia Rekomendasi Aplikasi Pinjol Langsung Cair Sudah Resmi OJK
Pembayaran Angsuran dan Pelunasan
Pembayaran angsuran fif dapat dilakukan di berbagai tempat seperti outlet FIF, ATM, internet/mobile banking, dan gerai ritel seperti Indomaret atau Alfamart.
Untuk pelunasan, Kamu dapat mengunjungi outlet tempat Kamu mengajukan pinjaman, melunasi seluruh angsuran, dan mengambil kembali BPKB mobil Kamu.
Lama Pencairan Dana BPKB FIF Finance
Waktu pencairan dana gadai kendaraan di FIF (Federal International Finance) dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk antrian dokumen masuk dan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: