Limit Hingga 15 Juta? 8 Aplikasi Pinjaman Online Yang Terdaftar OJK 2025, Solusi Dana Mendesak Jangka Panjang

Limit Hingga 15 Juta? 8 Aplikasi Pinjaman Online Yang Terdaftar OJK 2025, Solusi Dana Mendesak Jangka Panjang

Limit Hingga 15 Juta? 8 Aplikasi Pinjaman Online Yang Terdaftar OJK 2025, Solusi Dana Mendesak Jangka Panjang--

YOGYAKARTA, diswayjogja.id- Pinjaman online makin populer akhir-akhir ini di semua kalangan terutama anak muda yang sering butuh dana cepat buat berbagai keperluan.

Temukan 8 aplikasi pinjaman online pasti cair yang terdaftar di OJK, pelajari cara mengajukan pinjaman dengan mudah dan aman untuk kebutuhan finansial Anda.

Di era digital yang semakin maju, kebutuhan akan akses finansial yang cepat dan mudah telah melahirkan fenomena aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menjamur di Indonesia.

Masyarakat yang berniat mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online (pinjol), dianjurkan untuk mencari aplikasi pinjaman online yang aman dan bunga rendah.

BACA JUGA : Rekomendasi Pinjol Legal yang Cepat dan Aman, Tawarkan Pinjaman Mulai dari 1 Juta

BACA JUGA : Pinjol Bunga Ringan dan Proses Cepat? Hanya di JULO Aja

Berikut Deretan Aplikasi Pinjaman Online Terdaftar OJK 2025:

1.Kredit Pintar

Kredit Pintar adalah salah satu pinjaman-online bunga rendah tenor 12 bulan, Kredit Pintar termasuk salah satu aplikasi pinjaman-online resmi OJK dan sudah mengantongi izin OJK. 

Pinjol ini menawarkan pinjaman mulai Rp2 juta hingga Rp10 juta, Bunga untuk para peminjam cukup rendah dimulai 0,83 persen per bulan.

2.AdaKami

AdaKami adalah salah satu pinjaman Online dengan bunga rendah cepat cair Dilansir laman resminya, AdaKami menawarkan pinjaman dengan bunga kurang dari 0,3 persen per hari. 

Bunga keterlambatan harian adalah maksimal 0,6 persen per hari dan tidak melebihi 100 persen pokok pinjaman.

3.Jenius Flexi Cash 

Jenius Flexi Cash merupakan layanan dari Bank BTPN yang menawarkan limit pinjaman hingga Rp 200 juta dengan tenor maksimal 60 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: