Pisah Ranjang 3 Tahun, Suami Tega Mengakhiri Hidup Istrinya di Bantul
![Pisah Ranjang 3 Tahun, Suami Tega Mengakhiri Hidup Istrinya di Bantul](https://jogja.disway.id/upload/170af9797e5f1181f13c6ef544f35c78.jpeg)
Polres Bantul mengungkap suami berinisial AP, warga Karangjati, Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, tega membunuh istrinya sendiri. Pengungkapan dilakukan dalam rilis, Selasa (11/2/2025). --dok. Polres Bantul
"Mau bilang siapa-siapa takut. Akhirnya, dikasih pewangi pakaian di kain pembungkus (jenazah korban) itu," katanya.
Tersangka AP dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau terancam hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: