Sah Secara Hukum, Sri Sultan HB X Serahkan Serat Palilah kepada Warga Tunggularum Sleman

 Sah Secara Hukum, Sri Sultan HB X Serahkan Serat Palilah kepada Warga Tunggularum Sleman

Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyerahkan serat palilah kepada ratusan warga Tunggularum, Sleman, Selasa (11/2/2025) agar masyarakat bisa memanfaatkan tanah kasultanan sah secara hukum. --Dok. Humas Pemda DIY

SLEMAN, diswayjogja.id - Lebih dari 200 serat palilah diserahkan sebagai bentuk kepastian hukum, kepada masyarakat yang menempati Tanah Kasultanan di Tunggularum, Wonokerto, Sleman.

Penyerahan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan didampingi GKR Mangkubumi dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Selasa (11/02/2025) di Gedung Serbaguna Tunggularum, Sleman.

Sri Sultan menjelaskan penyerahan serat palilah ini bertujuan agar masyarakat lebih tenang dan merasa aman, dengan adanya kepastian hukum. Tanah Kasultanan Yogyakarta selama ini boleh dimanfaatkan, bahkan untuk hunian. Namun, masyarakat tidak boleh menjadikan Tanah Kasultanan sebagai hak milik. Dalam hal ini, Tanah Kasultanan tidak bisa diperjualbelikan.

“Saya sampaikan selamat atas sertifikat palilah yg diterima oleh Pemda maupun warga. Mohon maaf kami tidak mungkin menjual tanah Kraton, tapi silakan kalau mau digunakan. Yang penting legal, ada kepastian baik dari kami maupun dari bapak ibu semua,” ujar Sri Sultan.

Saat ini, pelayanan terhadap proses kepastian hukum bagi penggunaan Tanah Kasultanan sudah sangat mudah dilakukan. Kraton Yogyakarta sudah memberikan layanan digital sehingga memudahkan proses yang dilakukan.  

BACA JUGA : Plengkung Gading Kraton Yogyakarta Bakal Ditata Ulang karena Terjadi Deformasi

BACA JUGA : Rencana Penutupan Plengkung Gading Kraton Yogyakarta, Pedagang Alun-alun Kidul Minta Tetap Berjualan

“Harapan saya surat palilah disimpan baik-baik karena bentuk kepastian hukum bagi Bapak Ibu untuk tinggal di sini, sehingga perlu dijaga yang baik,” katanya.

Sri Sultan berharap, dengan adanya palilah penggunaan Tanah Kasultanan ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Juga memberikan jaminan rasa aman, sehingga masyarakat tidak merasa terbebani dan was-was, karena telah terjamin secara hukum.

“Biarpun palilah, kalo punya anak menempati kan tetap boleh. Tapi tidak bisa berubah jada sertifikat hak milik, karena kami tidak mungkin menjual Tanah Kasultanan,” jelasnya.

Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi mengatakan, dalam rangka layanan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan, Keraton Yogyakarta bekerjasama dengan Pemda DIY, mengupayakan percepatan pelayanan izin. 

BACA JUGA : Rawat Bumi, Kraton Yogyakarta dan Pemuda Lintas Agama Tanam Pohon Langka di Lereng Gunung Merapi

BACA JUGA : Kraton Yogyakarta Lakukan Penataan Lingkungan di Sisi Utara dan Selatan DIY

Kerjasama tersebut telah menghasilkan terbitnya izin penggunaan Tanah Kesultanan baik berupa serat palilah maupun serat kekancingan. Hal ini diwujudkan dalam kurun waktu dari Januari 2023 - Februari 2025, dengan hasil sebanyak 1550 surat 799 palilah dan 760 serat kekancingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: