Aplikasi Danamas Pinjaman Aman Tanpa Ribet, Syarat Mudah Dan Tanpa Agunan
![Aplikasi Danamas Pinjaman Aman Tanpa Ribet, Syarat Mudah Dan Tanpa Agunan](https://jogja.disway.id/upload/6132ef3a80e9aaba8dd46f263e7cc2cb.jpeg)
Aplikasi Danamas Pinjaman Aman Tanpa Ribet, Syarat Mudah Dan Tanpa Agunan--
Sementara itu kelebihan bagi peminjam di Danamas dapat memaksimalkan usaha yang ada, fleksibel dalam mengatur pengembalian sesuai dengan pendapatan yang diperoleh.
Proses yang tidak berbelit-belit biaya yang terjangkau dan pencairan kredit yang cepat, dan suku bunga disesuaikan dengan kemampuan usaha peminjam.
BACA JUGA : Simak Panduan Pengajuan Pinjaman Online UASTAS Dengan Mudah Dan Cepat, Sudah Terdaftar di OJK
BACA JUGA : FinPlus; Aplikasi Pinjaman Online dengan Rincian Pinjaman yang Lengkap
5.Proses Pencairan
Apabila sudah berhasil cairkan pinjaman Danamas Anda dan gunakan sebijak mungkin untuk memenuhi kebutuhan usaha, lunasi hutang pinjaman melalui transfer ATM atau lewat Virtual Account.
Mudah bukan cara pinjam di Danamas via aplikasi? Terlebih, aplikasi ini tidak mensyaratkan jaminan, jumlah pinjaman yang ditawarkan juga sangat mencukupi untuk kebutuhan bisnis dengan biaya bunga yang rendah.
6.Cara Pengajuan Pinjaman
- Klik menu 'Pengajuan Pinjaman'.
- Kemudian pilih tenor yang tersedia.
- Isi nilai pinjaman yang tersedia.
- Kemudian akan muncul tampilan informasi pinjaman yang akan diajukan. Pastikan nilai pinjaman benar, syarat dan ketentuan dibaca dan disetujui oleh peminjan.
- Kemudian klik 'Ajukan'
- Pengajuan pinjaman sukses dilakukan
- Pengajuan pinjaman akan di proses segera.
BACA JUGA : Simak Panduan Pengajuan Pinjaman Online UASTAS Dengan Mudah Dan Cepat, Sudah Terdaftar di OJK
BACA JUGA : Aplikasi Pinjol UKU Tanpa Jaminan Cepat Cair, Pinjaman Online Cepat Dan Terjamin Aman
7.Keamanan Dan Legalitas
Aplikasi danamas menjadi perusahaan peer to peer lending pertama di Indonesia yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator di industri keuangan.
Izin OJK itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: