Panduan Cara Naikkan Limit Akulaku Bisa Tanpa NPWP, Dengan Mudah Langsung Cair

Panduan Cara Naikkan Limit Akulaku Bisa Tanpa NPWP, Dengan Mudah Langsung Cair

Panduan Cara Naikkan Limit Akulaku Bisa Tanpa NPWP, Dengan Mudah Langsung Cair--

YOGYAKARTA, diswayjogja.id-Akulaku merupakan salah satu platform perbankan dan keuangan digital yang tersedia di Asia Tenggara, yakni Indonesia, Filipina, dan Malaysia. 

Cara menaikkan limit Akulaku bisa dilakukan dengan mudah simak berikut langkah ini bisa dilakukan dengan membaca artikel ini hingga tuntas.

Cara menaikkan limit pinjaman di Akulaku menarik untuk diketahui dan apalagi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat, Akulaku menjadi salah satu solusinya.

Cara menambah limit Akulaku bisa dilakukan dengan mudah, pinjol ini adalah aplikasi pembiyaan kredit online yang sudah bekerjasama dengan banyak marketplace. 

BACA JUGA : Simak Manfaat Pinjol Legal Dengan Tenor Panjang, Pinjaman Jangka Panjang Yang Menguntungkan

BACA JUGA : Mencari Pinjaman Bunga Rendah? Inilah Rekomendasi Aplikasi Pinjol Tenor Panjang Yang Aman Berizin OJK

Berikut Panduan Naikkan Limit Akulaku:

1.Pengajuan Langsung

Cara pertama adalah dengan mengajukan kenaikan limit langsung melalui aplikasi akulaku, sebelumnya pengguna harus sudah memiliki akun yang terdaftar menggunakan KTP.

Hanya akun terverifikasi yang bisa melakukan pengajuan limit, jika sudah maka ikuti beberapa langkah berikut ini:

  • Buka aplikasi Akulaku dan masuk ke akun yang terdaftar.
  • Pilihlah menu Bills yang ada di halaman utama.
  • Pilih lagi menu Kenaikan Limit Kredit.
  • Selanjutnya pengguna bisa menentukan misi mana yang akan diselesaikan.

2.Menyelesaikan Misi

Selanjutnya ada cara menaikkan limit Akulaku tanpa harus menyelesaikan misi? Ada juga cara lain yang bisa dilakukan yaitu dengan rajin berbelanja.

Ada banyak cara belanja di aplikasi ini yang bisa dilakukan mulai dari pembayaran tagihan air, listrik, internet bahkan keperluan hiburan seperti membeli tiket nonton bioskop semuanya tersedia di di platfrom ini.

3.Jaga Riwayat Kredit 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: