Lima Bangunan di Sleman Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Ini Detailnya

Lima Bangunan di Sleman Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Ini Detailnya

Eks Stasiun Maguwo Lama, salah satu yang ditetapkan menjadi cagar budaya-harianjogja.com-

Hal ini mendasarkan pada Undang-undang (UU) No.11/2010 tentang Cagar Budaya. Adapun Disbud Sleman berperan dalam memberi apresiasi kepada pemilik CB.

Setiap tahun, Disbud memberi apresiasi terhadap empat CB. Setiap pemilik CB yang dilestarikan dengan baik akan mendapat Rp 15 juta.

BACA JUGA : Progres Pekerjaan Konstruksi Capai 92%, Jembatan Pandansimo Ditarget Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Akan Bangun 4 RTH Publik Pada 2025, Lestarikan Tanaman Langka

Tahun lalu, ada empat CB yang mendapat apresiasi tersebut, yaitu Stupa Mintorogo, Balai Desa Klajuran, Hostel Vogels, dan Wisma Merapi Indah 1.

“Apresiasi yang kami berikan tidak termasuk Candi atau Arca yang jadi kewenangan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X,” katanya.

Kepala Disbud Sleman, Edy Winarya mengatakan Disbud memiliki tugas perlindungan terdapat ODCB dengan menetapkan CB.

“Kalau sudah ditetapkan harus ada upaya pengembangan dan pemanfaatan. Kalau sudah dalam tataran pemanfaatan harus bekerja sama lintas sektor,” kata Edy.

BACA JUGA : Perilaku Wisatawan di Sleman, Generasi X Jadi Kalangan Paling banyak Habiskan Uang

BACA JUGA : Lakukan Pengelolaan Sampah Mandiri, BBWS Serayu Opak Studi Tiru ke UMY

Edy menambahkan Disbud tidak mungkin mengembangkan CB sendiri tanpa melibatkan lintas sektor.

CB yang menjadi potensi pariwisata perlu melibatkan Dinas Pariwisata dalam pemanfaatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com