Pemkot Jogja Bebaskan Retribusi PBG Tahun Ini, Dukung Program 3 Juta Rumah
Pemerintah Kota Jogja membebaskan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)--iStockphoto
JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Jogja membebaskan retribusi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bentuk dukungan dalam percepatan program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
“Pembebasan retribusi PBG bagi MBR tersebut berlaku mulai tahun 2025,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Umi Akhsanti, dilansir dari laman resmi Pemkot Jogja, Rabu (8/1/2025).
Umi mengatakan pembebasan retribusi PBG itu diatur dalam Peraturan Wali (perwal) Kota Jogja Nomor 89 tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan PBG bagi MBR.
Menurutnya Perwal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri terkait pecepatan program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
BACA JUGA : DKPP Bantul Optimistis PAD 2024 dari Retribusi Kebun Buah Mangunan Bisa Capai Target
BACA JUGA : Uji Coba Dilakukan, DLH Kota Jogja Masih Rumuskan Mekanisme Pemungutan Retribusi Sampah di Depo
Mengacu Perwal Nomor 89 tahun 2024, pembebasan retribusi PBG diberikan berdasarkan permohonan wajib retribusi.
Pemberian pembebasan retribusi itu berlaku satu kali retribusi. Pemohon mengajukan permohonan pembebasan retribusi PBG secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah.
“Pemohon harus mengajukan surat permohonan pembebasan retribusi PBG dan melengkapi persyaratan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Umi mengatakan pembebasan retribusi PBG bagi MBR itu berlaku untuk rumah swadaya dan rumah umum.
BACA JUGA : Dorong Inovasi Bisnis di Sektor Perumahan, BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur di UGM
BACA JUGA : Sekolah di Yogyakarta Imbau Bawa Bekal Sehat dari Rumah, Tingkatkan Kualitas Gizi Siswa
Rumah swadaya dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Sedangkan rumah umum yakni rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
Persayaratan untuk mendapatkan pembebasan retribusi PBG untuk rumah swadaya antara lain berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, memenuhi kriteria MBR dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com