UGM Terus Dorong Kualitas Akademik, Berikut Ini yang Dilakukan
UGM terus dorong kualitas akademik-ugm.ac.id-
JOGJA, diswayjogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai salah satu universitas riset terkemuka di Indonesia, terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia salah satunya melalui penambahan jumlah guru besar.
Saat ini, UGM memiliki 523 guru besar, atau 15,57% dari total dosen, setelah menambah 81 dosen yang menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik Guru Besar.
Langkah ini bertujuan menjaga dan memperkuat standar akademik di tingkat nasional maupun internasional.
Direktur Sumber Daya Manusia UGM, Prof. Suadi, S.Pi., M.Agr.Sc., Ph.D., menjelaskan bahwa peningkatan jumlah guru besar merupakan bagian dari strategi jangka panjang universitas untuk mencapai taget 17% guru besar pada tahun 2027.
BACA JUGA : Pukat FH UGM: Bubarkan atau Kembalikan Independensi KPK
“Tahun 2023 kami menambahkan 101 guru besar, jauh meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 20-30 usulan per tahun,” ujarnya pada Senin (6/1).
UGM mencatatkan tingkat keberhasilan tertinggi dalam pengajuan kenaikan jabatan Guru Besar dan Lektor Kepala, dengan hanya 12% penolakan, berdasarkan evaluasi Kementerian Pendidikan pada 23 Desember 2024.
Pencapaian ini berkat keselarasan antara dosen, departemen, dan universitas dalam memenuhi ketentuan penilaian angka kredit.
Peningkatan minat dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan didukung oleh sistem administrasi yang lebih baik dan sistem Penilaian Angka Kredit (PAK) terintegrasi, yang memudahkan dosen menilai kesiapan mereka dan memenuhi syarat kenaikan jabatan sesuai aturan pemerintah.
BACA JUGA : Cegah Mahasiswa Hilang Fokus, Fisipol UGM Canangkan Program Sarapan Gratis, Ini Menunya
BACA JUGA : Ajang Promosi Filmmaker Berbakat, Alternativa Film Awards & Festival Digelar di GIK UGM
Persyaratan utama bagi dosen untuk naik jabatan meliputi publikasi di jurnal internasional bereputasi. Selain itu, aspek administrasi dan syarat tambahan juga harus terpenuhi.
“Pemenuhan persyaratan ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan. Tidak hanya syarat khusus, namun juga syarat tambahan serta aspek administrasi yang harus disiapkan dengan baik,” tutur Suadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: beritajogja.com