Tindakan Lanjut dari Keputusan Gubernur, Pemkot Yogyakarta Lakukan Sosialisasi UMK dan UMSK

Tindakan Lanjut dari Keputusan Gubernur, Pemkot Yogyakarta Lakukan Sosialisasi UMK dan UMSK

Sosialisasi Pemkot Yogyakarta terkait perubahan UMK dan UMSK Yogyakarta 2025-Foto by warta.jogjakota.go.id-

Sedangkan UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain dan tuntutan pekerjaan lebih berat atau spesialisasi. 

BACA JUGA : Ditargetkan Turun 13 Persen, Pemkab Gunungkidul Naikkan Alokasi Anggaran Penanganan Stunting Hingga Rp3 Miliar

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Mulai Sosialisasikan UMK dan UMSK Yogyakarta Tahun 2025

Sektor Penghitungan UMSK Yogyakarta

Berdasarkan kajian akademis, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta sepakat terdapat 4 sektor yang direkomendasikan untuk penghitungan UMSK yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, jasa keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan konstruksi.

Adapun UMSK penyediaan akomodasi dan makan minum meliputi hotel dan restoran skala usaha besar Rp 2,684,957, skala menengah Rp 2.682.464,77 dan skala kecil Rp 2,679.971,78. 

UMSK sektor jasa keuangan dan asuransi bank umum, sektor informasi dan komunikasi serta sektor konstruksi seluruh skala upah sebesar Rp 2,679.971,78.

“UMK  ini upah minimum berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk UMSK baru ditetapkan tahun ini. Upah minimum harus diterapkan sesuai aturan. Kita selalu ngaruhke (menyapa) dalam pembinaan ke perusahaan misal terkait kemampuan perusahaan. Untuk pengawasan ada pengawas dari provinsi,” tambah Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pipin Ani Sulistiati.

BACA JUGA : Dinkes Bantul Minta Masyarakat dan Wisatawan Lakukan Pengecekan Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluwarsa

BACA JUGA : Selamat! Tim Beregu RSUD Brebes Juara 2 Kejurkab Badminton Antarinstansi 2024

Sudah Cukup Penuhi Kebutuhan

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Yogyakarta, Tri Agus Haryadi nominal UMK dan UMSK tahun 2025 Kota Yogyakarta sudah cukup memenuhi kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta. 

UMK dan UMSK itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. SPSI akan memantau penerapan UMK dan UMSK 2025, terutama jika ada pekerja yang tidak mendapat upah sesuai ketentuan

“Ya upah itu saya rasa sudah terpenuhi. Yang memutuskan kan presiden, daerah harus mengikuti itu. Sudah lumayan, (UMK) Yogya yang tertinggi dibandingkan kabupaten lain,” papar Tri Agus ditemui saat diseminasi UMK.

Sementara itu Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Yogyakarta, Sukirman Yudistira menjelaskan Apindo pernah ada diskusi terkait kenaikan UMK 2025 dengan Kadin DIY dan beberapa asosiasi usaha. 

Dari simulasi perhitungan Apindo memang angkanya di sekitar 4,75 sampai 6,75 persen saat itu. Pihaknya menegaskan pengusaha akan melaksanakan UMK dan UMSK 2025.

“Jadi memang itu sudah batasan yang terbaik. Walaupun harapan dari pengusaha tentu seminimal mungkin. Tapi karena dari pusat sudah memutuskan apalagi langsung Pak Presiden dan sudah sesuai perhitungan. Artinya kenaikan ini memang sudah terukur dari sisi pengusaha maupun pekerja, ” pungkas Sukirman ditemui di sela diseminasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id