Kasus Penganiayaan Santri Krapyak, Aksi Damai Tuntut Kasus Tuntas

Massa aksi damai menuntut pelaku penganiayaan satri Krapyak yang masih buron agar bisa segera ditangkap.--Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Puluhan massa yang berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan santri melakukan aksi damai menjaga keistimewaan Yogyakarta, di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Minggu (1/12).
Aksi yang diikuti IPNU, IPPNU, Laskar Santri, Laskar Langit dan Gema Nusantara ini sebagai bentuk merawat budaya dan menjaga kondusifitas kawasan Yogyakarta.
Koordinator aksi damai Muhammad Ulinnuha menjelaskan pihaknya turun ke jalan bersama para santri, pelajar, dan mahasiswa disebut sebagai bagian dari tanggung jawab untuk mengawal kasus santri Pondok Pesantren Krapyak yang menjadi korban pengeroyokan dan penusukan.
“Kami sebagai bagian dari kuasa hukum dari 55 advokat yang tergabung utnuk pendampingan korban ini, sangat bertanggung jawab kasus ini sampai tuntas,” kata tim penasihat hukum korban yang juga koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Anshor Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pihaknya juga mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang telah meringkus para pelaku, meskipun berdasarkan penuturan korban pelaku pengeroyokan lebih dari 15 orang.
BACA JUGA : Uji Coba Program, 2.000 Paket Makan Bergizi Gratis Diberikan ke Santri di Kompleks Ponpes Ali Maksum Krapyak
BACA JUGA : Tuntut Polisi Tangkap Otak Pelaku Pengeroyokan, 10.000 Santri Gelar Istighosah Di Halaman Mapolda DIY
“Kami berharap kepada kepolisian melakukan pengembangan dan pengungkapan serta memproses hukum secara adil dan kemudian dilanjutkan ke proses pengadilan,” ujar Ulinnuha.
Mereka juga menyerukan kepada pemerintah daerah mulai dari pemerintah kota, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi untul melakukan penindadakan yang tegas terhadap pelaku dan produsen minuman keras.
“Minuman keras ini kan yang menjadi sumber kekerasan, buktinya yang dialami kawan kami santri Krapyak. Kami sebagai santri berkomitmen untuk untuk merawat dan menjaga kedamaian di Yogyakarta,” tandasnya.
LBH GP Anshor DIY juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPH2) ke Polresta Yogyakarta terkait adanya keterangan jumlah pelaku. Namun menurutnya, hingga saat ini belum mendapatkan respon dari Polresta Yogyakarta.
BACA JUGA : Upacara Hari Santri 2024, Kakanwil Kemenag DIY Ajak Para Santri Lebih Percaya Diri
BACA JUGA : Ratusan Santri Ponpes Assalafiyah 2 Saditan Dibekali Bahaya Warung Aceh dan Penyalahgunaan Narkoba
Ia juga menyoroti lambatnya penangkapan para pelaku, termasuk belum ditemukannya alat bukti penusukan kepada korban. Hingga saat ini sejumlah pelaku masih dinyatakan dalam status buron.
Dalam aksinya, massa mengelilingi kawasan titik nol kilometer yang menjadi pusat kawasan wisata, dengam membentangkan poster bertuliskan ‘Ayo Ngaji Supayane Aji’, ‘Jogja Nyaman Tanpa Kekerasan’, ‘Cukup Bakso Aja yang Ditusuk, Teman Kami Jangan Ada Lagi!’, serta sejumlah poster lainnya. Mereka juga melakukan orasi sekaligus ritual tahlil di penghujung aksi damai tersebut.
“Tahlil ini sebagai simbol keprihatinan kami atas hari ini Yogyakarta sebagai kota yang nyaman, tentram dan damai, ternyata banyak sekali kekerasan. Kami tegaskan menolak kekerasan di Yogyakarta,” ujar Ulinnuha.
Puluhan massa melakukan aksi jalan dari kawasan Alun-alun Utara yang berjarak 200 meter dari kawasan Malioboro tersebut. Jelang matahari terbenam, massa membubarkan diri dengan tertib.
BACA JUGA : 2500 Santri Ponpes Misbahul Huda Al Amiriyah Tegal Bakal Dibekali Personal Branding di Era Digital
BACA JUGA : Miss Hijab Pendidikan Indonesia Bekali Santri Tegal Tips Personal Branding di Platfrom Digital
Diberitakan sebelumnya, dua santri Krapyak menjadi korban penganiyaan dan penusukan di kawasan Prawirotaman Kota Yogyakarta pada Rabu malam, 23 Oktober 2024 lalu. Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tujuh pelaku yang sempat sembunyi di kawasan DIY.
Para tersangka tersebut dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5tahun 6 bulan, dana tau pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: