PakNas Desak Penyusunan Peraturan Pertembakauan yang Melibatkan Konsumen

PakNas Desak Penyusunan Peraturan Pertembakauan yang Melibatkan Konsumen

Rembuk Konsumen yang diselenggarakan oleh Pakta Konsumen Nasional-jogjapolitan.harianjogja.com-

“Pemerintah seharusnya hadir secara nyata dengan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Termasuk informasi yang berkaitan dengan regulasi pertembakauan,” lanjut Ary.

Pakta Konsumen menilai dengan ketiadaannya pelibatan konsumen dalam peraturan pertembakauan, substansi yang diatur dalam PP Kesehatan dan R-Permenkes tersebut justru melanggar banyak hak konsumen.

Paka Konsumen yang telah melakukan kajian mendalam dan diskusi dengan berbagai pihak serta berbagai komunitas konsumen menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal substansi pengaturan yang diskriminatif dan justru kontra produktif bagi konsumen.

BACA JUGA : Dukung Pembangunan Yogyakarta, Implementasi Satu Data Indonesia Akan Terus Diperhatikan

BACA JUGA : Jamin Keamanan saat Pilkada Yogyakarta, Sugeng Purwanto Tetapkan Satu TPS Akan Dijaga Dua Linmas

“Terutama pada Pasal 434 huruf (b), (c), (f), serta Pasal 443 No.28 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur tentang perubahan batas usia penjualan produk tembakau yang semuka 18+ menjadi 21+, pelarangan penjualan eceran serta zonasi 200m dari satuan pendidikan, larangan iklan di sosial media hingga penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) yang pada praktiknya merugikan hak konsumen produk tembakau sekaligus masyarakat. Seluruh pelarangan ini juga menganggu kondisi sosio-ekonomi masyarakat,” tegas Ary.

Sebagai lembaga advokasi konsumen, PakNas mencontohkan saat ini, beberapa daerah di DIY seperti Kota Jogja, Sleman, dan Kulonprogo mengimplementasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menafsirkannya lebih restriktif dibandingkan peraturan di atasnya, yakni: UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.

“Yang juga sangat mengecewakan bagi konsumen, proses penyusunan Raperda KTR tersebut tidak mengakomodir masukan dari konsumen. Padahal, pemerintah punya kewajiban memastikan setiap lokasi untuk menyediakan tempat khusus merokok (TKM) yang menjadi hak konsumen,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Yuni Satya Rahayu, anggota DPRD DIY, menekankan pemerintah harus melihat dari dua sisi, perokok dan non-perokok hingga bagaimana efektivitas implementasinya.

“Pemerintah Daerah seharusnya benar-benar memikirkan secara matang untuk mengimplementasikan Raperda KTR. Bukan sekadar membuat larangan total, tapi juga harus memikirkan bagaimana tempat khusus merokok (TKM) yang layak, bagaimana efektivitas implementasinya. Toh, rokok adalah produk legal. Jangan pemerintah mau cukainya saja, tapi tidak mau memperhatikan dampaknya pada konsumen,” jelas Yuni.

Anggota Komisi VI DPR RI, GM Totok Hedi Santoso yang hadir dalam Rembuk Konsumen ini menyatakan siap mengakomodir aspirasi dari rekan-rekan konsumen produk tembakau.

Ia pun menyadari bahwa pemerintah seharusnya tidak membuat kebijakan yang justru tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Harus kita bedakan koridor etik dan hukum. Nah ini, pengambil kebijakan juga sering tidak memahami. Indonesia ini punya kretek yang sudah berabad-abad menjadi bagian dari keseharian kita. Mari kita duduk bersama, diskursus, untuk memperjuangkan regulasi yang adil untuk semua termasuk konsumen,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

“Kita kawab bersama, termasuk kaitanyya dengan dorongan aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dan logal R-Permenkes. Nah, ini justru aturan yang paradoks. Pemerintah justru akan mendorong rokok-rokok ilegal tumbuh subur dan mendorong kriminalisasi konsumen,” tambahnya.

Kerugian Berat bagi Konsumen Awan Santosa, Dosen dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) memaparkan bahwa ekonomi ekosistem pertembakauan adalah ekonomi yang digerakkan rakyat. Termasuk konsumen yang telah membayar cukai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: harianjogja.com

Berita Terkait