Pengelolaan Sampah di Bantul Diklaim Telah Menyerap Sebanyak 200 Tenaga Kerja
Ilustrasi petugas pengelolaan sampah mendaur ulang sampah--iStockphoto
Sedangkan pada 2024, ada 534 unit bank sampah aktif dan mampu melakukan pendauran ulang sampah sebesar 2,51 ton/hari.
“Untuk mengatasi masalah sampah yang ada, sementara ini kami juga sandingkan keberadaan TPSS Angkursari dengan TPST dan TPS3R yang ada. Soal penambahan TPSS, masih kami pertimbangkan, karena saat ini kan TPSS Angkursari juga masih beroperasi,” ucapnya.
Selain itu, DLH kata Bambang juga tengah mengajukan adanya Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Perda No.2 tahun 2019.
Pengajuan perubahan Perda tersebut sudah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul dan dijadwalkan dibahas dan selesai pada triwulan pertama 2025.
BACA JUGA : Dekat dengan Anak Muda, Pegiat Ekonomi Kreatif di Sleman Berharap Harda Kiswaya Menang di Pilkada 2024
BACA JUGA : Puncak Musim Hujan Sleman Terjadi Awal 2025, BPBD Siapkan Antisipasi Penting
“Dalam Raperda perubahan itu ada aturan terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Selain itu, ada pengaturan terkait pengangkutan sampah, padahal saat ini TPA Piyungan sudah ditutup,” katanya.
Dalam Raperda tersebut, kata Bambang juga akan diatur terkait dengan kompensasi kepada pihak yang terdampak dari adanya TPA dan TPST sebagai tempat pengolahan terakhir setelah tidak ada TPA. Harapannya, ada regulasi akan melindungi para produsen sampah.
“Melindungi kita yang mengelola, ada kejelasan wewenang dan fungsinya,” ucap Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com