Begini Srategi Harda-Danang Mengendalikan Peredaran Miras dan Meningkatkan PAD di Sleman

Begini Srategi Harda-Danang Mengendalikan Peredaran Miras dan Meningkatkan PAD di Sleman

Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 di Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa, tampil impresif saat debat terbuka putaran ketiga-jogjapolitan.harianjogja.com-

diswayjogja.com - Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2 di Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa, tampil impresif saat debat terbuka putaran ketiga pada Selasa (12/11/2024) malam kemarin.

Danang saat itu bahkan menanyakan mengenai pengawasan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Sleman.

Pasalnya, isu pengendalian miras menjadi fokus aparat penegak hukum di wilayah DIY, termasuk Kabupaten Sleman.

Polda DIY bersama polres dan polresta telah melakukan penyitaan serta menyegel toko miras, baik ilegal maupun legal. Danang merasa prihatin sebab semua izin peredaran miras diketahui oleh bupati.

BACA JUGA : Uji Coba Mulai Dilaksanakan, Ini Penampakan Menu Makan Bergizi Gratis Siswa di Sleman

BACA JUGA : Junjung Nilai-nilai Inklusivitas, Begini Cara Calon Wali Kota Wujudkan Iklim Inklusivitas di Jogja

“Bupati tahu mana saja toko miras berizin dan tidak berizin. Seharusnya, proses penertiban dan pengendalian mudah dilakukan,” cetusnya saat itu.

Akan tetapi, katanya, yang terjadi di lapangan, muncul tidak sedikit outlet miras yang menjual produk di kawasan dekat dengan tempat ibadah serta fasilitas pendidikan.

Danang menyadari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10/2003 belum optimal. Ia pun berkomitmen untuk melakukan penguatan pelaksanaan perbup tentang pengendalian miras di Kabupaten Sleman.

“Perbup Nomor 10 Tahun 2003, di Pasal 4, dinyatakan bahwa semua izin pendirian toko miras harus lewat bupati,” tegasnya.

Dengan kata lain, Danang menyatakan, bupati tidak mungkin tidak tahu mana outlet berizin dan tidak berizin. “Setahu saya, dari total 18 izin yang dikeluarkan di Kabupaten Sleman, miras hanya dijual di hotel,” terang Danang.

Danang sempat protes karena microphone podium tiba-tiba mati saat detik-detik terakhir menanggapi pertanyaan dari moderator.

Momen tersebut terjadi saat ia mempertanyakan kurangnya transparasi tentang pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Sleman.

Ketika itu, Danang sedang menyampaikan keluhan selama menjabat Wakil Bupati Sleman merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengisian jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com