Disnakertrans Bantul Masih Tunggu Aturan Kemnaker untuk Penentuan UMK 2025
Disnakertrans Bantul masih menunggu aturan pemerintah pusat terkait untuk menetapkan UMK 2025--iStockphoto
Pihaknya dari situ menilai perhitungan UMK dengan menggunakan survei KHL dan data pertumbuhan ekonomi yang disajikan BPS tidak ada perbedaan yang signifikan.
“Kita membandingkan [perhitungan UMK dengan survei KHL dan pertumbuhan ekonomi dari data BPS], terpaut tidak tinggi. Tetapi memang, sudah ada seperti itu [aturan bahwa indikator pertumbuhan ekonomi daerah untuk perhitungan UMK], kita tidak melakukan survei lagi tahun depannya,” katanya.
Rina mengaku jika tahun ini diperlukan survei KHL untuk menetapkan UMK tahun depan, maka pihaknya tidak mempermasalahkannya.
Menurut Rina, survei KHL dapat dilakukan dalam waktu singkat, sekitar satu sampai dua hari. Pihaknya akan mencari data kebutuhan hidup di pasar atau sentra untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam survei tersebut.
Kemudian, setelah data diperoleh, akan dilakukan rapat pleno untuk menetapkan KHL. Dari situ, KHL akan digunakan sebagai pertimbangan untuk menetapkan UMK.
BACA JUGA : Upaya Berantas PMK, DPKH Gunungkidul Sebarkan 20 Ribu Lebih Dosis Vaksin ke Seluruh Wilayah Kabupaten
BACA JUGA : Masuk Pemukiman, Warga Gusar; Monyet Ekor Panjang Serang Lahan Pertanian di Wilayah Imogiri hingga Mangunan
Sementara menurut Rina, nantinya pihaknya pun akan menunggu Pemda DIY menetapkan UMP terlebih dahulu.
Menurutnya, selama ini UMP ditetapkan paling lambat tanggal 21 November. Sementara UMK ditetapkan sebelum 30 November.
“Khusus penetapan UMK harus segera ditindaklanjuti di bulan ini. Kami bergerak [pembahasan UMK] menunggu premenaker,” katanya.
Pihaknya juga akan berupaya menjembatani harapan pengusaha dan pekerja dalam menetapkan UMK tersebut. Dia berharap UMK tersebut dapat menjembatani harapan dua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com