Tata Kelola yang Berkualitas, Pemda Yogyakarta Raih 3 Penghargaan di Bhumandala Award 2024
Pemda Yogyakarta raih 3 penghargaan di ajang Bhumandala Award 2024--Foto by RRI
Pemprov DIY telah lama memanfaatkan media Instagram sebagai bagian dari perencanaan program kegiatan, pengendalian, evaluasi dan monitoring terhadap semua program pembangunan.
Karena dengan pemanfaatan IG, termasuk Satu Data Indonesia yang kemudian menjadi titik tekan di depan semuanya itu bisa terinformasikan melalui data spasial termasuk simpul jaringan.
"Kami tingkatkan kinerja sembari menanti adanya restrukturisasi kelembagaan yang baru ke depannya. Mudahan-mudahan eksistensi kami tetap sama dalam memberikan kontribusi yang sama dengan tahun sekarang," tandasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat acara berlangsung menyampaikan, tujuan penghargaan untuk mengapresiasi K/L serta pemda yang sukses menyelenggarakan informasi geospasial dengan baik untuk mendukung berbagai capaian pembangunan nasional.
Dengan hadirnya Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 akan menjamin semakin terbukanya akses masyarakat terhadap pemanfaatan data spasial di Indonesia.
Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
"Mari jadikan Penghargaan Bhumandala sebagai motivasi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan inovatif," terangnya.
BACA JUGA : Komisi D DPRD Kota Jogja Siap Kawal Urusan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah
BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kedai Mie Ayam Paling Laris di Jogja, Nomor 3 Topingnya Segunung
Kepala BIG Muh Aris Marfai mengungkapkan penghargaan ini bukan sekadar apresiasi, tetapi mendorong standar baru dalam penyelenggaraan IG yang efektif, transparan, dan bermanfaat. Sejak diperkenalkan pada 2014, Bhumandala Award telah menjadi motor penggerak bagi institusi pemerintah untuk terus meningkatkan penyediaan dan pengelolaan IG.
"Penghargaan ini mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih akuntabel dan pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini seiring dengan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogjaprov.go.id