PHK Masal Kulon Progo, Disnakertrans Lakukan Monitoring dengan Perusahaan

PHK Masal Kulon Progo, Disnakertrans Lakukan Monitoring dengan Perusahaan

Produsen ramput palsu di Kulon Progo lakukan PHK besar-besaran akibat penurunan omzet-mediaindonesia.com-

“Karyawan yang terkena PHK ini memiliki masa kerja yang berbeda, bahkan beberapa di antaranya ada yang sudah bekerja selama lima tahun dan rata-rata buruh semua,” kata Bambang.

Mengetahui fakta yang terjadi, Disnakertrans langsung turun tangan untuk memantau situasi dan melakukan monitoring di SCI serta memastikan bahwa hak-hak buruh yang terkena PHK harus terpenuhi.

Dalam PHK besar-besaran ini, buruh yang mengundurkan diri sebelum 21 Oktober 2024 akan menerima uang pisah, uang penggantian hak cuti, serta ongkos pulang ke rumah sesuai dengan peraturan perusahaan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA : Simak Jadwal dan Rute Trans Jogja Lewat Pasar Beringharjo, Stasiun Tugu, dan Lempuyangan

BACA JUGA : 7 Sekolah Kedinasan di Jogja, Referensi Melanjutkan Pendidikan untuk Masa Depan Terjamin

Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Setelah 21 Oktober 2024, buruh hanya akan memperoleh tali asih sesuai dengan masa kerja, yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama. 

“Kami dari Disnakertrans akan terus memonitor dan memastikan jika hak-hak karyawan yang terkena PHK oleh SCI (harus) terpenuhi,” tegas Bambang.

Kasus PHK besar-besaran terhadap karyawan yang terjadi di SCI bukanlah satu-satunya perusahaan yang terjadi di Kulon Progo tahun ini.

BACA JUGA : 3 Festival di Jogja Untuk Mengisi Akhir Pekan Anda Bulan Oktober, Cek Info Lengkapnya Disini

BACA JUGA :  Jadwal dan Rute yang Dilewati Trans Jogja dari Bantul ke Malioboro, Cek Lengkapnya Disini

Selain SCI, masih ada empat perusahaan lainnya yang juga melakukan PHK terhadapa para pekerjanya, meskipun jumlah karyawan yang terkena dampak tidak sebanyak di SCI. 

“Ada sekitar empat atau lima perusahaan yang melakukan PHK, tapi rata-rata tidak sampai 10 karyawan,” tambah Bambang. 

Lesunya ekonomi global yang terjadi merupakan faktor utama yang memicu penurunan omzet beberapa perusahaan penghasil produk ekspor, yang berdampak langsung pada kondisi buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kompas.com