14 Jenis Pelanggaran Yang Jadi Target Operasi Zebra Progo 2024

14 Jenis Pelanggaran Yang Jadi Target Operasi Zebra Progo 2024

Ilustrasi Operasi Zebra -https://palungataku.com-

diswayjogja.com - Polres Bantul DIY telah melakukan Apel terhadap Pasukan Operasi Zebra Progo yang lokasinya di halaman Mapolres Bantul, pada Senin (14/10/2024).

Apel ini langsung dipimpin oleh Kapolres Bantul, yakni AKBP Michael R Risakotta dan juga diikuti oleh personel dari Polres Bantul, Kodim 0729/ Bantul, Sat Pol PP dan juga Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.

Kapolres Bantul di dalam amanatnya berkata bahwa tujuan apel gelar pasukan ini dilaksanakan yaitu sebagai pengecekan akhir pada kesiapan personel, kelengkapan sarana dan juga prasarana sehingga nantinya kegiatan operasi bisa berjalan secara optimal dan berhasil sesuai tujuan serta sasaran yang sudah ditentukan.

“Keselamatan saat berlalu lintas masih sering diabaikan oleh banyak pengguna jalan dengan seringnya melakukan pelanggaran lalu lintas yang dampaknya yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata AKBP Michael.

BACA JUGA : Hari Jadi Ke-193 Kabupaten Bantul, Adakan Lomba Olahraga hingga Bakti Sosial

BACA JUGA : Polisi Ringkus Lima Remaja Hendak Tawuran di Bantul, Bawa Sajam dan Molotov

Berdasarkan hasil data penegakan hukum lalu lintas Satlantas Polres Bantul, selama di bulan Januari s.d. September pada tahun 2024, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi yaitu sebanyak 39.006 pelanggaran, dan jumlah tilang ada 15.391 dan teguran sejumlah 23.615.

“Sementara untuk jumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas ada 1.678 kasus dengan korbannya meninggal dunia ada 129 orang,” lanjut dia.

Angka-angka itu, lanjut AKBP Michael, tentu jadi bahan evaluasi bersama untuk menentukan upaya-upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat supaya peduli keselamatan untuk dirinya dan orang lain.

“Dalam berlalu lintas, empati, toleransi, dan peduli adalah 3 kata kunci yang merefleksikan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Kesadaran itulah yang jadi cermin peradaban suatu masyarakat, bahkan dalam suatu bangsa,” ujar dia.

Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran dan juga kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap, maka Polres Bantul beserta dengan jajaran dan didukung stakeholders mengenai menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi “Operasi Zebra Progo-2024” yang hendak dilaksanakan dalam waktu 14 hari yaitu mulai dari tanggal 14 hingga tanggal 27 oktober 2024.

BACA JUGA : Lomba Pengelolaan Posyandu, 17 Kader PKK di Bantul Mendapat Penghargaan

BACA JUGA : Batik Kayu Diunggulkan, Krebet Bantul Menjadi Nominator Lomba Desa Wisata Berkelas Dunia

Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengedepankan kegiatan yang preemtif dan preventif yang didukung pola gakkum lantas dengan elektronik dan juga teguran simpatik.

“Ada 162 personel gabungan yang hendak dilibatkan dalam sasaran operasi yaitu berupa segala macam bentuk potensi gangguan (PG), gangguan nyata (GN) yang berpotensi mengakibatkan laka lantas, kemacetan dan juga pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Sementara, Kasi Humas Polres Bantul yakni AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengajak semua masyarakat guna mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan cara selalu mematuhi aturan lalu lintas, baik ketika ada operasi ataupun di luar masa operasi.

“Tertib dalam berlalu lintas tidak hanya ditujukan untuk menghindari dari sanksi, tapi lebih penting lagi guna menjaga keselamatan diri kita sendiri dan pengguna jalan yang lainnya," kata Jeffry.

BACA JUGA : Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Lestarikan Tradisi Mubeng Beteng, Refleksi Diri Dalam Keheningan

BACA JUGA : Pasar Kangen Yogyakarta Diramaikan Kuliner Hingga Seni Pertunjukan

Ia mengemukakan bahwa terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan jadi target dalam operasi. Di antaranya yaitu memasang rotator dan sirine yang bukan peruntukan. Penertiban ranmor menggunakan plat rahasia ataupun plat dinas.

Selain itu, akan menindak pengemudi ranmor yang di bawah umur. Kendaraan yang melawan arus. Berkendara dalam pengaruh alkohol. Memakai gawai ketika sedang berkendara.

“Mengemudi tidak memakai sabuk keselamatan ataupun safety belt. Melebihi batas kecepatannya. Berboncengan motor lebih dari satu orang,” tutur Jeffry.

Termasuk juga Ranmor R4 atau lebih tak layak jalan. Ranmor R4 atau lebih tak dilengkapi perlengkapan standart. Ranmor R2 atau R4 tak dilengkapi dengan STNK. Melanggar marka jalan ataupun bahu jalan. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.beritajogja.com