Perbedaan KPR Subsidi Dan KPR Non Subsidi, Ini Penjabaran Lengkapnya
Perbedaan rumah dengan kpr subsidi dan non subsidi-Freepik-
- Waktu pengajuan kpr subsidi calon nasabah belum pernah punya rumah pribadi.
- Dalam pengajuan, calon debitur belum pernah mendapatkan subsidi dari pemerintahan tentang kepemilikan rumah.
- Penghasilan yang didapatkan tidak lebih dari 4 juta untuk rumah tapak, dan penghasilan maksimal 7 juta untuk rumah susun.
- Waktu pengajuan kpr subsidi sudah ada NPWP yang aktif.
- Punya SPT tahunan sebagai bukti diri.
- Dilengkapi dengan PPH yang dibayarkan dengan bijak.
- Dalam pembayaran angsuran tidak boleh lebih dari usia 60 tahun untuk pegawai atau karyawan.
- Sedangkan bagi tenaga profesional maksimal cicilan pada usia 65 tahun.
Syarat umum pengajuan kpr non subsidi :
- Calon nasabah wajib Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang tinggal di wilayah Indonesia.
- Calon debitur minimal usia 18 tahun dengan syarat sudah mendapatkan penghasilan aktif.
- Semua profesi bisa menggunakan kpr non subsidi, bak itu pegawai atau karyawan, pengusaha, sampai profesional.
- Bagi pegawa atau karyawan wajib berpengalaman kerja selama 2 tahun. Dengan masa kerja minimal selama 1 tahun di perusahaan tebaru sebagai bukti nyata.
- Sedangkan bagi wiraswasta atau pengusaha dan profesional sudah bergulat dalam bidangnya selama 2 tahun.
- Batas maksimal angsuran untuk karyawan atau pegawai pada usia 55 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ocbc