Pahami Perbedaan KPR Take Over Dan Over Credit

Pahami Perbedaan KPR Take Over Dan Over Credit

Pentingnya memahami kpr sebelum mengambil keputusan-Freepik-

diswayjogja.com – Perbedaan kpr take over dan over credit terletak pada penjualan properti. over credit perlu menjual properti ke pihak lain semasa kredit belum selesai.

Sedangkan, take over merupakan pengalihan angsuran kredit rumah sepenuhnya sudah tanggung jawab pembeli baru. Dari sana terlihat perbedaan kpr take over dan over credit yang berbeda.

Dalam catatan Bank Indonesia, ada 75% nasabah yang menjual propertinya. Dan penjualan ini masuknya over credit karena cicilan belum lunas. Perbedaan kpr take over dan over credit sudah terlihat.


Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan kpr-Freepik-

Di mana setiap pilihan kpr sudah pasti ada kelebihan dan kekurangannya. Termasuk dengan perbedaan kpr take over dan over credit.

Kpr over credit

Contoh kasus dalam over credit semisal ada rumah yang mau di jual tapi masih dalam cicilan. Sisa angsuan di bank masuh kurasng sela 10 tahun ke depan dengan nominal 2 juta per bulan.

BACA JUGA : Gak Semua Pengambilan Kpr Bisa Dijadikan Investasi Passive Income

BACA JUGA : Pahami Fraud Yang Bisa Terjadi Pada Pengambilan KPR

Dengan menerima sejumlah uang muka untuk melakukan transakasi jual beli di depan notaris. Setelah 1.5 tahun, pembeli baru bisa membayarkan angsuran dengan baik.

Namun setelah itu mulai merasa kesulitan dan menjadi tunggakan yang membebani diri. Kalau kesialan itu terjadi, yang menjadi jelek nama bukan pembeli baru, melainkan pemilik rumah.


Ketahui perbedaan Kpr Take Over Dan Over Credit-Freepik-

Kerugian yang bisa dialami :

Dalam cicilan yang menunggak tetap menggunakan nama pemilik rumah awal. Artinya pihak bank akan mencari pemilik rumah terus menghubungi untuk konfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kpracademy.com