Sidang Sengketa Pilkada 2024 Tegal, Bakal Calon Bupati Perseorangan Hadirkan 4 Saksi
Tim Kuasa Hukum Bakal calon bupati perseorangan menghadirkan saksi saat sidang sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Tegal.-YERI NOVELI/RADAR TEGAL-
SLAWI, DISWAYJOGJA - Musyawarah terbuka atau sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Tegal kedua kembali digelar. Kali ini, musyawarah terbuka tersebut dengan agendanya pemeriksaan alat bukti.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali menggelar sidang sengketa Pilkada bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal Perseorangan, Muhammad Mu'min dan Bima Eka Sakti, di Aula Lantai 2 Satpol PP Kabupaten Tegal, Selasa, 13 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal, Musyawarah Tertutup Tak Berhasil, Dilanjut Sidang Ajudikasi
Dalam sidang kedua tersebut, bakal calon bupati atau pemohon menghadirkan empat orang saksi. Mereka merupakan saksi ahli dan saksi fakta.
Tim Kuasa Hukum Bakal Paslon Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal, Elba Zuhdi mengaku telah menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Semarang. Para saksi tersebut bakal menjelaskan tentang susahnya mengaplikasikan data dukungan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang memungkinkan bakal paslon tidak lolos.
”Saksi ahli kami hadirkan dari Semarang, yakni Huda. Dia bakal menjelaskan bagaimana sistem yang berjalan dalam sebuah aplikasi maupun kelemahan dari aplikasi Silon itu,” kata Elba, Selasa, 13 Agustus 2024.
Tim Kuasa Hukum Bapaslon Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal, Elba Zuhdi saat diwawancara sejumlah wartawan-YERI NOVELI/RADAR TEGAL-
Menurut Elba, sementara tiga orang saksi fakta akan menjelaskan soal proses input data. Termasuk proses upload, sekaligus menjelaskan tentang kesulitan di aplikasi Silon. ”Nanti diuraikan semuanya dalam persidangan,” ujar Elba.
Selain menghadirkan empat saksi, pihaknya juga menunjukan sejumlah barang bukti dalam persidangan. Termasuk, data ganda yang dikatakan oleh KPU Kabupaten Tegal.
”Nanti kita uraikan juga di sini dan kita sandingkan dengan data hasil skrining tim IT kami,” ucapnya.
Sidang ini merupakan sidang kedua. Nantinya, keputusan apa yang dipersidangkan bakal diterima baik olehnya. ”Apapun hasilnya kita harus menghormati Bawaslu, karena ini bagian dari edukasi politik dan hukum kepada masyarakat. Disini ada calon independen yang melakukan upaya perselisihan yang mungkin ini pertama kali di Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Elba menyebut, proses persidangan ini bakal diputuskan pada 19 Agustus 2024 mendatang. ”Jadi, hari Senin (19 Agustus 2024) bakal diputuskan hasilnya," ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: