Malam Ilir-ilir Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Tegal, Berharap Manuskrip Berdaya untuk Masyarakat

Malam Ilir-ilir Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Tegal, Berharap Manuskrip Berdaya untuk Masyarakat

DIALOG KEBUDAYAAN – Sejumlah narasumber saat kegiatan Malam Ilir-ilir yang diadakan DKD-KT di Gedung Rakyat Slawi.-DOK-

DISWAYJOGJA - Manuskrip di Kabupaten Tegal yang terlegitimasi belum banyak ditemukan. Ada kemungkinan jumlah manuskrip di daerah yang beribuka Slawi ini melebihi dari data yang dimiliki oleh pemerintah. Namun, selain soal data, bagaimana manuskrip ini berdaya.

DALAM rangka menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan, Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Tegal (DKD-KT) mengadakan dialog kegiatan yang dibalut dengan Malam Ilir-ilir di Gedung Rakyat Slawi.

BACA JUGA:Sri Sultan HB X Terima 120 Naskah Digital Manuskrip Jawa Kuno dari Duta Besar Inggris

Kegiatan yang mengambil tema Manuskrip Berdaya dan diadakan Selasa, 30 Juli 2024 itu menghadirkan beberapa narsumber. Yakni, Rektor IBN Tegal Saifudin, Dewan Adat Serat Rambang Danaraja Margasari Agus Purwanto, Perwakilan Kantor Kemenag Gus Syamsul Azhar, dan dari Lingkar Aksara, yakni Kang Syarif dan Kang Hendri.

Acara yang dihibur dengan grup gamelan Sekar Arum dari Balamoa membuat suasana Malam Ilir-ilir makin hidup dengan tembang mocopatnya dan banyolan dari pimpinannya Ki Sri Widodo.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Pembayun Sulistyorini mewakili Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal.

Dalam paparannya, dia menyampaikan kitab rambang yang dimiliki Kabupaten Tegal itu adalah kumpulan naskah lama sekitar abad 19 yang ditulis oleh Syeh Maulana Maghribi, pada saat melakukan syiar Islam di Tegal, terutama di Desa Danaraja, Margasari. Selain kitab rambang, di desa tersebut ada beberapa peninggalan dari tokoh penyebar tersebut.

Pihak Pemkab Tegal mendafatrakan tradisi buka kitab rambang pada 2021, untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.

BACA JUGA:Malam Ilir-ilir DKDKT, Tempat Wisata di Tegal Diharapkan Ada Nuansa Budaya Lokal

Pada 2022, tradisi buka kitab rambang di Desa Danareja menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Pihaknya mengakui, untuk memperoleh predikat ini luar biasa kerja keras. Mulai dari dari pendokunmentasian dan kajian akademis.

Ketika sudah menyandang predikat, kewajiban pemeirntah pun bertambah. Yakni hartus terus berupaya melestarikan. Mulai dari perlindungan, pembinaan, pelestarian, dan pemanfaatan.

”Hasil kajian sudah kami sosialisasikan dan dicetak dengan dikirim ke sekolah-sekolah. Kemudian pembinaan dilakukan bekerja sama dengan dewan adat Desa Danaraja. Pelestariannya yakni, kitab rambang dibuka setiap Hari Raya Idul Adha. Sementara, pemanfaatannya bagaimana kitab rambang ini menjadi identitas Kabupaten Tegal,” urainya.

Rini menambahka, ada satu lagi manuskrip di Kabupaten Tegal yakni, Mustika Jamus. Namun sayang, Rini tidak daoat menjelaskan lebih jauh, karena sampai saat ini belum disentuh. Pihaknya menghormati juru kunci makam mbah Maryam. Dimana Manuskrip belum bisa dibuka.

”Kami berharap, apabila ada manuskrip di Kabupaten Tegal dapat diinformasikan ke kami dan dapat dimasukan dalam data pokok-pokok pikiran kebudayaan atau dapobud,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DKD-KT Ki Haryo Enthus Susmono dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa tema yang diambil dalam diskusi ini yakni Manuskrip Berdaya. Harapnnya, manuskrip yang berisi ilmu pengatahun dan budi pekerti luhur ini dapat berdaya untuk masyarakat.

”Berharap Manuskrip bisa berdaya untuk Masyarakat, Kabupaten Tegal, Indonesia dan bahkan dapat mendunia,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya ingin mengetahui bagiamana mansukrip ini akan digarap dan mampu menjawab tantangan zaman. ”Apakah setelah skripsi (penelitan) terus selesai. Haapan kita kitab atau serat rambang berdaya. Dapat diamalkan dan dapat dibedah oleh semua Lembaga yang terlibat, sampai pada digitalisasi,” harapnya.

Dia mengaku, DKD-KT sudah membentuk tim, dan sedang melakukan inventarisasi mansukrip. Tujuannya, ada penguatan ekosistem mansukrip. Kemudian ada pengem pengembangan kajian dan pembukuan serat rambang dalam rangka menyambut seleksi program Desa Bangga Budaya 2025.

BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Dialog Budaya, Minta Kebudayaan Harus Tampil di Semua OPD

”Kami sangat berharap untuk menjaga mansukrip ada digitalisasi manuskrip oleh dinas perpustakaan. Kemudian kedepannya ada pembinaan, pengembangan, perlindungan, dan pemanfaatan manuskrip melalui Perbup Muatan Lokal,” harapnya.

Karena itu, dirinay mengajak kepada semua pihak untuk melakukan sinergitas, mulai dari pemeirntah daerah, dewan adat, pegiat manuskrip, civitas akadmika, DKD-KT dan DKKT, serta Masyarakat Kabupaten Tegal dalam menjaga dan melestarikan manuskrip. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: