Syarat Pengajuan, Bunga, Dan Resiko KPR bank UOB 2024

Syarat Pengajuan, Bunga, Dan Resiko KPR bank UOB 2024

Syarat Pengajuan, Bunga, Dan Resiko KPR bank UOB 2024 --

DISWAY JOGJA – Punya rumah jauh lebih mudah dengan penghasilan yang dipunya. Gak masalah menggunakan program kpr bank UOB 2024 untuk investasi jangka panjang.

BACA JUGA : Program KPR Griya Simuda BSI 2024 Cocok Untuk milenial

Properti impian yang diinginkan bisa jadi hal yang bisa diandalkan dikemudian hari. Menggunakan kpr bank UOB 2024, semua keindahan bisa dicapai dalam sekejap.

Dikutip dari halaman resmi Bank UOB, ada beberapa persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan. Demi mendapati fasilitas program kpr bank UOB 2024, debitur harus mengetehuinya.

Persyaratan umum kpr bank UOB 2024

Calon debitur wajib orang Indonesia asli dengan semua jenis profesi yang dipunya. Dengan usia minimal 21 tahun dan sudah berpenghasilan setiap bulannya dengan aktif.

Berlaku untuk karyawan atau pegawa, wiraswasta, sampai pekerja profesional bisa menggunakannya. Masa angsuran tidak boleh lebih dari usia 60 tahun untuk karyawan atau pegawai.

BACA JUGA : Informasi Lengkap, Berikut Beragam Jenis KPR Bank UOB 2024

Sedangkan bagi profesional atau wiraswasta batas maksimal cicilan di usia 70 tahun. Pengajuan kpr bank UOB 2024 harus punya minimal pendapatan sebesar 10 juta per bulan.

Berkas khusus karyawan atau pegawai

Dalam pengajuan perlu adanya fotokopi KTP calond ebitru dan juga fotokopi identitas pasangan, bagi yang sudah menikah. Dilampirkan fotokopi surat nikah, akta cerai, atau surat kematian.

Ditambah dengan fotokopi kartu keluarga, fotokopi NPWP pribadi, dan juga PBB rumah. melampirkan fotokopi buku tabungan selama 3 bulan terakhir dengan rekening listrik.

Bagi karyawan atau pegawai bisa melampirkan slip gaji pendapatan dengan surat keterangan dari perusahaan atau instasnsi. Lanjut dengan fotokopi agunan atau akta jual sesuai dengan perjanjian.

BACA JUGA : Banyak Promo Dari BTN Syariah Sampai Pengajuan KPR 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: