Hapus Calistung, MPLS di Brebes Tidak Wajib Pakai Seragam Baru
SOSIALISASI - Kabid Dikdas Dindikpora Brebes saat meninjau sekaligus sosialisasi juknis MPLS saat proses daftar ulang SMP.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -
BREBES, DISWAYJOGJA - Jelang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024-2025, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes terus menggencarkan sosialisasi. Yakni, larangan tes membaca, menulis dan berhitung bagi murid baru jenjang SD selama MPLS.
Bahkan, selama pelaksanaan MPLS sekolah dilarang mewajibkan murid baru memakai seragam baru.
Kepala Dindikpora melalui Kabid Pendidikan Dasar Aditya Perdana menjelaskan, dalam proses MPLS Tahun Ajaran 2024-2025 memang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar. Artinya, seluruh kegiatan pengenalan lingkungan sekolah wajib mendidik dan tidak memberatkan. Sesuai jadwal, MPLS jenjang SD/ MI berlangsung 22 Juli -3 Agustus mendatang. Sedangkan, jenjang SMP mulai 22-24 Juli mendatang.
BACA JUGA:Pemda Brebes Larang MPLS Bebani Siswa Baru, Wajib Diisi Kegiatan Edukatif
"Sesuai juknis Kemendimbud, MPLS wajib memenuhi unsur fondasi belajar dibangun secara holistik. Kemudian, kemampuan literasi dan numerasi dibangun secara bertahap dan menyenangkan. Serta, penghapusan label anak siap atau belum siap sekolah," terangnya saat dikonfirmasi Radar Tegal
Pembangunan fondasi secara holistik, lanjut Aditya, yakni setiap anak memiliki hak mendapat pembinaan mendapat kemampuan fondasi yang holistik. Artinya, selain kognitif tapi anak juga berhak belajar kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya. Termasuk, kemampuan literasi dan numerasi dibangun bertahap.
"Kemampuan dasar literasi, mencakup literasi membaca dan numerasi jangan dipaksakan. Harus bertahap, sehingga proses menyenangkan membuat anak lebih semangat belajar," ujarnya.
Sementara itu, sambutan positif disampaikan salah satu wali murid baru Syahroni, 42. Menurutnya, proses pengenalan lingkungan sekolah yang tidak mewajibkan membawa atribut merepotkan, sulit hingga tugas aneh lainnya sebaiknya dihapus. Terlebih, sudah ada sosialisasi dari Dinas Pendidikan terkait larangan tersebut.
BACA JUGA:Pemda Brebes Larang MPLS Bebani Siswa Baru, Wajib Diisi Kegiatan Edukatif
"Bahkan, toleransi memakai pakaian bebas tapi sopan. Justru disambut positif wali murid, yakni pakai baju gamis dan wajib jilbab bagi murid baru. Sehingga, menumbuhkan kebiasaan berpakaian rapi dan tidak memberatkan," pungkasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: