Pengertian, Konsep Hingga Perbedaan Kredit Syariah Dan Kredit Konvensional

Pengertian, Konsep Hingga Perbedaan Kredit Syariah Dan Kredit Konvensional

Pengertian, Konsep, Sampai Perbedaan Kredit Syariah Dan Kredit Konvensional--

Perbedaan kredit konvensional dan kredit syariah

Hal yang telihat adalah aturan umum yang tertera. Baik dari dasar hukum, suku bunga, denda, sumber pinjaman. Ditambah dengan jenis produk kredit, sampai pengawas pinjaman yang berbeda.

Dasar hukum kredit

Dengan prinsip dan dasar hukum yang diambil sudah berbeda. Pada pinjaman syariah akan berbaasis Al Quran dan hadist. Sednagkan, untuk lembaga keuangan konevensional menganut peraturan undang undang yang berlaku.

BACA JUGA : Berikut Kredit KUR Bunga Terjangkau Bank BJB: Persyaratan, Bunga, dan Cara Pengajuannya

Suku bunga kredit

Dan perbedaan selanjutnya akan telrihat di bunga pinjaman. Lembaga keuangan konvensional bisa mengubah sistempembayaran dengan suku bunga yang fluktuaktif. Sedangkan, dengan pinjaman konvensional hanya menggunakan sistem bagi hasil dengan konsep keadilan.

Denda kredit

Pada lembaga keuangan konvensional, umumnya kalau telat membayar pasti ada denda atau penalty ketelambatan biaya. Jika lembaga keuangan syariah lebih menganut sistem kontribusi sosial dan juga amal.

Sumber pinjaman

Pada kredit konvensional akan mendapatkan sumber dana dari pasar keuangan, deposito, sampai pinjaman antar bank. Kalau untuk kredit syariah berdasarkan dana yang dikelola dengan prinsip syariah, dan juga wakaf. Untuk KUR juga termasuk aman karena dana itu turun dari pemerintah, bukan hasil pinjaman yang berbunga.

Jenis produk kredit

pada jenis produk kredit yang ditawarkan, untuk bank konvensional atau lembaga keuangan konvensional cakupannya lebih luas. Sedangkan, untuk kredit di bank syariah biasanya lebih dikerucutin sesuai dengan ketentuan syariah Islam.

Pengawas kredit

Baik lembaga keuangan konvensional maupun syariah sudah diatur dalam Undang undang Nomor 10 tahun 1998. Tapi untuk pengawasan bank syariah akan dilakukan oleh MUI secara langsung. Baik dari aktivitas sampai akad yang akan dipilih. Sedangkan, pada bank konvensional akan mendapatkan pengawasan dari dewan komisaris. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: